JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, usai menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (3/6/2026).
Dadan keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak siang hari dan langsung diarahkan menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.
Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Sonny Sanjaya dan Lodewijk Pusung. Keduanya merupakan mantan pejabat tinggi di Badan Gizi Nasional, di mana Lodewijk diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua BGN.
Sebelumnya, ketiga mantan petinggi lembaga tersebut menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus sejak dini hari. Proses pemeriksaan berlangsung hingga sore sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, penyidik belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun besaran kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap para tersangka disebut merupakan langkah lanjutan dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa perkembangan terbaru terkait penanganan perkara tersebut akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Penahanan Dadan Hindayana bersama dua mantan pejabat BGN lainnya menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.(***)


























