DPRD Bersama Bupati Bantaeng Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat penting yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng pada Senin, 27 Juli 2026 ini menandai langkah resmi disahkannya Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Jajaran Pimpinan dan Tamu Undangan yang Hadir

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, serta didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Bantaeng, Hj. Jumrah.

Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat daerah, di antaranya:
– Penjabat Sekretaris Daerah Bantaeng, Muhammad Tafsir
– Kabag Log Polres Bantaeng, Kompol Supriyadi
– Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bantaeng, Sepriyadi
– Pasi Intel Dim 1410/Bantaeng, Kapten Inf Mustari
– Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Apresiasi Kinerja dan Sinergi Eksekutif-Legislatif

Dalam sambutannya, Bupati Bantaeng menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bantaeng.

Kerja keras dan upaya maksimal dari legislatif dinilai membuat seluruh tahapan pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.

“Semoga apa yang selama ini terbina dengan baik akan terus dapat kita tingkatkan di masa mendatang dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ucap Bupati M. Fathul Fauzy Nurdin.

Opini WTP dan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Lebih Baik

Bupati juga menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun 2025.

Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang didasarkan pada empat aspek utama:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure).
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
4. Efektivitas sistem pengendalian intern.

Keberhasilan Pemkab Bantaeng dalam mempertahankan dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) disebut sebagai capaian terbaik yang patut disyukuri bersama.
Meski demikian, capaian ini juga menjadi tantangan bagi eksekutif dan legislatif untuk terus menyempurnakan tata kelola keuangan daerah.

“Pencapaian opini WTP ini merupakan suatu pencapaian terbaik bagi pemerintah daerah atas kinerja keuangan, namun sekaligus menjadi tantangan bagi eksekutif maupun legislatif untuk melakukan upaya-upaya perbaikan dan penyempurnaan dalam melaksanakan program-program pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” tambahnya.

Menutup arahannya, Bupati mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan komitmen dan kerja keras.

Sinergi yang kuat diyakini mampu mewujudkan perencanaan tahun ini dan tahun-tahun mendatang dengan hasil yang jauh lebih optimal, sekaligus menjadi rencana aksi nyata dalam mempertahankan opini WTP pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di masa depan.

*(Humas Pemkab Bantaeng).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List