TAKALAR | JKN.ID – Pernyataan anggota DPRD Kabupaten Takalar dari Fraksi Gerindra, Israwati, terkait persoalan data desil masyarakat menuai reaksi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Takalar.
Pernyataan tersebut disampaikan Israwati di tengah rapat pembahasan KUA PPAS Tahun 2027 komisi 1 bersama seluruh camat se-Kabupaten Takalar pada Selasa (8/9/2026). Dalam forum tersebut, ia menyoroti banyaknya data desil masyarakat yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Israwati juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pemerintah desa, termasuk kapasitas operator desa dalam proses pengolahan dan pemutakhiran data masyarakat.
Pernyataan itu kemudian ditanggapi Ketua APDESI Kabupaten Takalar, Parawangsa, S.H. Ia meminta persoalan tersebut dilihat secara proporsional agar tidak menimbulkan anggapan bahwa pemerintah desa merupakan pihak yang menentukan status desil masyarakat.
Menurut Parawangsa, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang berada pada desil tertentu. Desa, kata dia, lebih banyak berperan sebagai pihak yang menerima keluhan masyarakat serta membantu menindaklanjuti apabila terdapat data yang dinilai tidak sesuai.
“Pernyataan Ibu Dewan dalam tersebut menurut kami terkesan keliru. Penentuan desil bukan diputuskan oleh pemerintah desa. Data tersebut bersumber dari proses pendataan lapangan yang kemudian menjadi bagian dari basis data yang digunakan dalam proses penentuan atau pemutakhiran data sosial ekonomi,” ujar Parawangsa.
Ia mengatakan, kondisi di lapangan justru menunjukkan pemerintah desa sering menjadi tempat pertama masyarakat menyampaikan keluhan ketika status desil mereka tidak sesuai dengan kondisi kehidupan sebenarnya.
“Ketika masyarakat mempertanyakan desilnya, justru kami di desa yang menerima keluhan. Kami berusaha membantu mengusulkan atau menindaklanjuti keberatan masyarakat,” katanya.
Parawangsa mempertanyakan jika persoalan ketidaksesuaian desil kemudian diarahkan sebagai kesalahan pemerintah desa. Menurutnya, diperlukan penelusuran menyeluruh mengenai bagaimana data dihimpun, diverifikasi, dimutakhirkan hingga akhirnya digunakan untuk menentukan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Kalau memang ada persoalan pada sistem pendataan, mari kita cari akar masalahnya. Kalau ada data yang tidak sesuai, mari kita dorong agar mekanismenya diperbaiki. Jangan kemudian desa yang dijadikan sasaran dan dianggap sebagai sumber persoalan,” tegasnya.
Ia juga menyebut adanya keterbatasan dalam mekanisme pengusulan perubahan data. Menurutnya, terdapat batas waktu pengusulan serta keterbatasan jumlah masyarakat yang dapat diusulkan sehingga desa tidak dapat secara bebas mengubah status desil warganya.
“Desa itu lebih tepat disebut sebagai perantara atau fasilitator ketika ada masyarakat yang melakukan sanggahan terhadap data. Kami tidak menentukan desil masyarakat. Kami hanya membantu menyampaikan usulan ketika ada warga yang merasa datanya tidak sesuai,” jelasnya.
Sebagai Ketua APDESI Takalar, Parawangsa mengaku kecewa apabila pemerintah desa seolah-olah ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas persoalan desil. Ia menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa selama ini justru berupaya membantu masyarakat yang mengalami kendala akibat data yang tidak sesuai.
Ia pun mengingatkan agar perbedaan pandangan tersebut tidak membuat masyarakat berhadapan dengan pemerintah desa. Sebab, menurutnya, masyarakat berpotensi menganggap kepala desa atau operator desa sebagai pihak yang menentukan apakah mereka masuk desil satu, dua, tiga dan seterusnya.
“Jangan sampai masyarakat kemudian berpikir bahwa kepala desa atau operator desa yang menentukan seseorang masuk desil satu, dua, tiga, dan seterusnya. Itu bisa menimbulkan sesat pikir dan bahkan berpotensi membuat masyarakat berhadap-hadapan dengan pemerintah desa,” ujarnya.
Parawangsa meminta DPRD Takalar dan pemerintah daerah lebih aktif memperjuangkan persoalan tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam sistem pendataan sosial ekonomi. Ia menilai legislator seharusnya menjadi jembatan aspirasi masyarakat, bukan sekadar mencari pihak yang dianggap bertanggung jawab.
“Legislator itu seharusnya menjadi penyambung aspirasi. Ketika ada persoalan desil yang tidak sesuai dengan fakta lapangan, pertanyaannya bukan hanya siapa yang salah di desa, tetapi mengapa data yang dihimpun sebelumnya bisa berbeda dengan kondisi riil masyarakat,” katanya.
APDESI Takalar berharap persoalan desil tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan antara legislatif dan pemerintah desa. Seluruh pihak diminta duduk bersama untuk mencari solusi dan memastikan data yang digunakan benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat.
“Kalau kita benar-benar berpihak kepada masyarakat, jangan sibuk mencari siapa yang bisa disalahkan. Mari kita cari di mana letak persoalannya, kemudian kita perbaiki bersama. Pemerintah desa siap dikritik, tetapi kritik harus berdasarkan kewenangan dan fakta yang benar,” pungkas Parawangsa.
Ia menegaskan, desa tetap siap membantu proses perbaikan data masyarakat sepanjang diberikan ruang dan mekanisme yang jelas.
“Desa jangan dijadikan kambing hitam. Kalau datanya bermasalah, mari kita perbaiki sistemnya. Karena yang paling dirugikan dari data yang tidak akurat bukan kepala desa, bukan anggota DPRD, tetapi masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan bantuan negara,” tutupnya. (*)



























