GOWA | JKN.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi penanganan informasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan tower internet desa di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Bambang menegaskan, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang memenuhi syarat hukum. Dalam proses tersebut, Kejari Gowa akan melakukan penelusuran secara cermat terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan pengadaan.
“Dalam penanganan dugaan pengadaan tower internet desa, seluruh proses akan dilakukan secara cermat, termasuk menelusuri dokumen, memeriksa pihak-pihak terkait, dan memastikan kesesuaian antara pekerjaan dengan spesifikasi serta manfaat yang seharusnya diterima masyarakat,” tegas Bambang.
Menurutnya, proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi atau dugaan semata. Setiap kesimpulan harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Karena itu, Kejari Gowa mengajak masyarakat maupun seluruh elemen yang memiliki informasi terkait dugaan tersebut untuk mendukung proses penegakan hukum dengan menyampaikan data maupun informasi yang valid.
“Kejaksaan bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Bambang juga menegaskan, apabila dalam proses penanganan ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan penggunaan anggaran negara maupun dana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat benar-benar dilaksanakan sesuai aturan.
“Tujuan kami adalah memastikan uang negara digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(***)



























