TAKALAR – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, menuai sorotan.
Proyek yang dikerjakan oleh Kelompok P3A Sombala Bella tersebut diduga belum memperhatikan standar teknis pekerjaan, keselamatan kerja, serta prinsip transparansi dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi pada Sabtu (25/7/2026), ditemukan sejumlah kondisi yang memunculkan pertanyaan terhadap kualitas pekerjaan. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah adanya batang pohon yang masih tertanam di dalam area konstruksi dan diduga tidak dibersihkan sebelum dilakukan pemasangan batu maupun pengecoran.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kekuatan pondasi serta daya tahan bangunan irigasi dalam jangka panjang apabila benar tidak sesuai dengan ketentuan teknis pekerjaan.
Selain itu, proyek yang diperkirakan telah mencapai progres sekitar 60 persen tersebut juga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Padahal, papan proyek merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang memuat identitas pekerjaan, nilai anggaran, sumber pendanaan, volume pekerjaan, pelaksana, hingga jangka waktu pelaksanaan sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan.
Di lokasi yang sama, para pekerja juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam setiap pekerjaan konstruksi guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Sejumlah temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek belum sepenuhnya memenuhi standar teknis, aspek keselamatan kerja, maupun prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum DPP Lembaga Pemerhati Anti Korupsi (Edukasi) L-PACE Indonesia, Hertasmin Daeng Gau, mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang selaku penanggung jawab Program P3-TGAI agar segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan di lapangan.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketentuan pelaksanaan yang berlaku.
“Terkait kegiatan P3-TGAI yang diduga banyak keluar dari standar operasional pekerjaan, kami dari LSM L-PACE akan mengumpulkan bukti-bukti dan segera membawanya kepada aparat penegak hukum. Kami berharap uang rakyat atau uang negara jangan sampai disalahgunakan sehingga mengakibatkan fisik pekerjaan tidak sesuai mutu dan kualitasnya,” tegas Hertasmin.
Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya penyimpangan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka pihak terkait harus segera melakukan tindakan tegas, mulai dari perbaikan pekerjaan hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, agar tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara maupun masyarakat sebagai penerima manfaat.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2026 terdapat 52 kelompok tani di Kabupaten Takalar yang menerima bantuan Program P3-TGAI. Masing-masing kelompok memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp195 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program P3-TGAI merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan serta merehabilitasi jaringan irigasi melalui pemberdayaan masyarakat, khususnya Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Karena menggunakan dana negara, pelaksanaannya dituntut menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelompok P3A Sombala Bella maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(***)


























