BANTAENG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, pada Rabu (3/6/2026) pagi.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bantaeng, Abdul Basir, S.H. Langkah hukum tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-443/P.4.17/Fd.2/06/2026 terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2020–2023.
Amankan Dua Boks Alat Bukti
Sebanyak 15 personel dari Kejaksaan Negeri Bantaeng dikerahkan untuk menyisir seluruh sudut kantor.
Tim penyidik memeriksa secara maraton mulai dari ruang kerja bagian Teknik, ruang keuangan, hingga ruang kerja Direktur Utama PDAM Bantaeng.
“Hari ini kami datang ke kantor PDAM Bantaeng untuk melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeladahan resmi,” ujar Abdul Basir di sela-sela pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan alat bukti.
Seluruh barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam dua boks besar dan langsung dibawa ke Kantor Kejari Bantaeng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Utama Mangkir saat Penggeledahan
Kedatangan tim penyidik di lokasi awalnya disambut oleh Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Eremerasa, Haryanto, didampingi beberapa karyawan.
Namun, ada pemandangan tidak biasa saat ruang pimpinan hendak diperiksa. Direktur Utama PDAM Bantaeng, Suwardi, justru tidak terlihat di lokasi.
Menurut keterangan salah satu pegawai kepada media, pihaknya sempat menghubungi sang direktur untuk hadir karena ruang kerjanya masuk dalam target penggeledahan.
“Tadi kami sudah memanggil Pak Direktur Suwardi untuk datang ke kantor karena ruangan beliau juga mau digeledah. Namun, Pak Direktur tidak datang dan justru memerintahkan salah satu pegawai untuk mewakilinya,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Dikawal Ketat TNI dan Pemerintah Setempat
Proses penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita ini mendapat pengawalan ketat demi memastikan situasi tetap kondusif. Turut hadir menyaksikan jalannya penggeledahan antara lain:
* Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bantaeng.
* 10 Personel dari Kodim 1410 Bantaeng (terdiri dari Provost dan Unit Intel).
* Camat Bantaeng.
* Lurah Pallantikang.
Meskipun sempat mengejutkan para pegawai, seluruh rangkaian penggeledahan berjalan dengan aman dan lancar.
Pihak Kejaksaan memastikan bahwa proses penegakan hukum ini sama sekali tidak mengganggu jalannya pelayanan air bersih kepada masyarakat Bantaeng.(Iz/***)


























