TAKALAR – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A) Manjalling di Dusun Bontomaka, Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, menuai sorotan tajam.
Proyek irigasi P3A tersebut juga memicu polemik lantaran posisi Ketua Kelompok diduga kuat dijabat oleh seorang oknum Kepala Sekolah Dasar (SD). Padahal sesuai aturan yang berlaku, ASN tidak boleh merangkap jadi ketua Kelompok P3A apalagi terlibat pekerjaan proyek pemerintah, sebab aktivitas itu bisa menggangu tupoksinya sebagai ASN.
“Secara hukum, Kepala Sekolah (terutama yang berstatus ASN/PNS/PPPK) tidak boleh mengerjakan proyek pemerintah di luar sekolah. Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah terikat dengan aturan ketat mengenai disiplin pegawai dan larangan rangkap jabatan yang dapat memicu konflik kepentingan,” jelas Ketua lembaga Pemantik Rahman Suandi, Sabtu 25 Juli 2026.
Rahman juga mengingatkan bahwa, oknum ASN tersebut jelas memiliki tupoksi dan ada aturan yang mengikat jika benar hal itu dilanggar maka bisa dikenakan sanksi.
“Jadi, apa yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut jelas sangat bertentangan, aturannya jelas, ini pelanggaran. Kemudian kasus ini juga akan kita adukan kepada dinas,” tegas Rahman.
Ia juga menyayangkan kondisi ini yang memicu pertanyaan publik mengenai keabsahan administrasi, benturan kepentingan, serta profesionalisme pengelolaan program. Kejanggalan kian menguat lantaran tanggung jawab pelaksanaan fisik di lapangan justru didelegasikan kepada oknum warga berinisial Dg Kebo.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada oknum Kepala Sekolah yang diduga mengendalikan proyek tersebut, yang bersangkutan cenderung berdalih dan melempar tanggung jawab dengan menyebut nama inisial SW.
Namun, saat dilakukan penelusuran dan dikonfirmasi ke berbagai pihak terkait, dengan terpaksa SW memberikan pengakuan yang mengejutkan. Ia tidak menampik keterlibatan namanya dalam struktur organisasi, tetapi menegaskan bahwa teknis pengerjaan sepenuhnya dipegang oleh orang lain.
”Memang saya ketua kelompoknya, namun pelaksana kegiatan bernama Dg. Kebo,” ujar SW ringkas kepada wartawan.
Ketidakjelasan delegasi tugas serta dugaan keterlibatan aktif oknum Kepala Sekolah dalam kepengurusan P3A ini dinilai warga dapat mengaburkan transparansi anggaran negara. Perlu diketahui, program P3A sejatinya diprioritaskan untuk memberdayakan masyarakat petani lokal, bukan menjadi ranah bagi aparatur sipil atau pejabat fungsional sekolah.
Merespons kejanggalan ini, masyarakat mendesak dinas terkait dan aparat pengawas fungsional untuk segera meninjau lokasi guna mengevaluasi total struktur kelompok P3A Manjalling.
Bahkan, sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Takalar dan pihak Kejaksaan Negeri Takalar untuk turun tangan melakukan penyelidikan, terutama terkait aliran keuangan proyek yang diduga kuat melibatkan oknum kepala sekolah tersebut.(*/ Bersambung)
Sumber: DL


























