Diduga Tipu Anggota TNI dengan Modus Pinjam Uang Panaik, Pria Asal Takalar Diamankan Satreskrim Polres Bantaeng

BANTAENG – Tim Satuan Tugas Operasi Pekat Lipu 2026 bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan bermodus peminjaman uang panaik (mahar pernikahan). Seorang pria berinisial RS alias Anto (32) diamankan aparat pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Satreskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Raya Lanto, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng, didampingi KBO Reskrim IPDA Ridwan, S.Sos., serta Katim Resmob AIPDA Sabil.

Korban dalam perkara ini diketahui bernama Jusman (33), seorang anggota TNI AD yang berdomisili di Dusun Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng. Sementara RS alias Anto merupakan warga Dusun Ongkoa, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Berdasarkan laporan korban, dugaan penipuan bermula pada Minggu, 21 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Saat itu korban dan terduga pelaku membuat kesepakatan terkait peminjaman uang belanja atau uang panaik sebesar Rp44.500.000 untuk keperluan pernikahan.

Dalam kesepakatan tersebut, terduga pelaku berjanji akan mengembalikan seluruh uang pinjaman dua hari setelah pesta pernikahan selesai. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan terlewati, bahkan sampai laporan polisi dibuat, uang tersebut tidak pernah dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim bersama Tim URC melakukan penyelidikan intensif dengan menghimpun informasi di lapangan serta memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada keberadaan RS alias Anto yang kemudian langsung diamankan tanpa perlawanan.

Usai ditangkap, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, RS alias Anto mengakui telah meminta pinjaman uang panaik kepada korban. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bantaeng menegaskan bahwa RS alias Anto saat ini masih berstatus sebagai terduga pelaku. Proses hukum akan terus berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Hms)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List