TAKALAR – Praktik dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Lokasi kegiatan ilegal tersebut berada di Dusun Kampung Beru, Desa Biringkassi, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat jelas sebanyak enam unit wadah atau tangki berwarna oranye yang diduga kuat berisi solar subsidi yang disimpan secara ilegal.
Keberadaan tangki-tangki tersebut diduga menjadi pusat penimbunan sebelum didistribusikan kembali.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum yang diduga sebagai pelaku menjalankan sistem operasi secara sembunyi-sembunyi.
Distribusi solar tersebut diduga dilakukan melalui jalur laut menggunakan kapal, yang biasanya beroperasi dan berangkat pada malam hari untuk menghindari pengawasan aparat.
Kegiatan ini tentu sangat merugikan negara serta mengganggu stabilitas pasokan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya sektor nelayan dan petani.
Masyarakat kini meminta kepolisian dan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta pihak Pertamina untuk segera turun tangan melakukan penyegelan dan penindakan tegas terhadap lokasi tersebut.
Landasan Hukum yang Berlaku
Tindakan penimbunan, penyimpanan tanpa izin, dan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
– Pasal 35 jo Pasal 55: Setiap orang yang dilarang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi tanpa izin, atau melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 50 Miliar dan paling banyak Rp 150 Miliar.(***)





















