TAKALAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar menggelar kegiatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah warung dan kios yang berada di sekitar Kota Pattallassang, Jumat (5/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai yang diperjualbelikan oleh sejumlah pedagang.
Pengawasan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Takalar, Subair DP, didampingi Kasi Penyidik dan Penyelidikan, Kasi Pengawasan, serta sejumlah anggota Satpol PP dengan menggunakan kendaraan patroli.
“Betul, hari ini kami menggelar kegiatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Hasilnya masih banyak kami temukan rokok tanpa cukai di warung-warung di sekitar Kota Pattallassang,” ujar Subair.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aduan dan somasi masyarakat yang mempertanyakan kinerja pengawasan Satpol PP terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Takalar.
“Jadi tadi malam kami mendapat perintah langsung dari Bapak Kasatpol PP untuk melakukan pengawasan. Perintah ini untuk menjawab seluruh aduan masyarakat yang masuk kepada kami,” jelasnya.
Selain melakukan pendataan dan pembinaan kepada pedagang, petugas juga memasang stiker imbauan larangan menjual rokok ilegal sebagai upaya menekan peredarannya yang dinilai merugikan negara dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Subair menegaskan bahwa para pemilik warung yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan peringatan dan pembinaan sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Kami juga menekankan kepada para pemilik kios untuk tidak menerima tawaran menjual maupun mengedarkan rokok ilegal, sebab hal itu tentu melanggar peraturan yang berlaku dan dapat berimplikasi hukum,” tegasnya.
Meski menemukan sejumlah produk rokok ilegal di lapangan, Satpol PP belum melakukan tindakan penyitaan. Petugas lebih mengedepankan langkah edukatif dengan memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para penjual.
“Jadi hasil pengawasan kami hari ini di beberapa kios masih banyak ditemukan berbagai jenis rokok ilegal. Namun kami tidak melakukan penyitaan, hanya memberikan edukasi kepada penjual agar tidak menjual maupun mengedarkan rokok tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, apabila setelah diberikan peringatan masih ditemukan pedagang yang nekat menjual atau mengedarkan rokok ilegal, maka Satpol PP akan mengambil langkah penindakan dengan melibatkan instansi dan aparat berwenang.
“Setelah himbauan dan penegasan ini disampaikan, jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran yang sama, maka kami akan melakukan upaya penindakan sesuai aturan yang berlaku dengan melibatkan pihak terkait,” pungkasnya.(***)


























