GOWA – Upaya seorang pria berinisial J alias Sitakka untuk menghindari kejaran aparat akhirnya berakhir. Terduga pengedar sekaligus bandar narkotika jenis sabu itu berhasil diringkus Tim Khusus (Timsus) Unit II Satresnarkoba Polres Gowa dalam operasi senyap yang digelar di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Jumat (29/5/2026).
Operasi yang dipimpin langsung Kaurbin Opsnal Timsus II Satresnarkoba Polres Gowa, Ipda Hamsir, Amd., S.H., berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga telah beroperasi di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Taipakodong, Desa Bunga Ejaya, Kecamatan Pallangga. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial ADI (23) pada pukul 00.05 Wita.
Dari tangan ADI, petugas menemukan satu saset sabu seberat 0,16 gram. Saat diinterogasi, ADI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IAN (34).
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak menuju rumah IAN. Di lokasi kedua, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu (bong), dua buah pireks, serta satu bal saset kosong. IAN pun diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, IAN mengaku mendapatkan pasokan sabu dari J Alias Sitakka (46). Tanpa menunggu lama, tim bergerak menuju lokasi ketiga di wilayah Te’bakang, Desa Julu’pa’mai.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah J alias Sitakka, petugas menemukan sebuah dompet merah yang berisi 21 saset sabu siap edar dengan berat total mencapai 12,58 gram. Selain itu, ditemukan pula satu buah pireks yang disembunyikan di ventilasi dapur rumahnya.
“Berdasarkan pengembangan dari pelaku ADI, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekan lainnya. Tim kemudian bergerak cepat ke TKP 2 di kediaman IAN (34),” ujar pihak kepolisian.
Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri sepak terjang J alias Sitakka yang selama ini diduga menjadi salah satu pemain dalam peredaran narkotika di Kabupaten Gowa. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa namanya telah lama masuk radar aparat karena diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di sejumlah wilayah.
Dalam pemeriksaan awal, J Alias Sitakka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AR yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik guna kepentingan pembuktian hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Gowa dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.(***)

























