Gelombang desakan keadilan muncul pasca insiden dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang aktivis perempuan sekaligus eks Ketua PMII Bulukumba berinisial SK.
Ketua II PMII Bantaeng, Adnan Febryan, secara tegas meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bulukumba untuk segera meringkus pelaku guna memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi korban.
Kronologi Kejadian: Modus Bisnis Berujung Pelecehan
Peristiwa memilukan ini terjadi di kawasan wisata Pantai Tanjung Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Bulukumba, pada Minggu malam, 5 April 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku berinisial AF mengajak korban untuk bertemu dengan alasan membahas urusan bisnis.
Namun, sekitar pukul 23.30 Wita, korban justru dibawa ke sebuah penginapan.
Di lokasi tersebut, AF diduga melakukan pelecehan serta upaya percobaan pemerkosaan.
Korban SK melakukan perlawanan sengit untuk menyelamatkan diri, yang mengakibatkan dirinya mengalami sejumlah luka lebam di bagian tubuh.
Respons Tegas PMII Bantaeng
Adnan Febryan menyatakan bahwa tindakan pelaku bukan hanya serangan fisik, melainkan penghinaan terhadap martabat perempuan dan aktivis.
“Kami mendesak Polres Bulukumba untuk bertindak cepat. Kasus ini harus menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan kader kami dan preseden penegakan hukum terhadap kekerasan seksual di Sulawesi Selatan,” tegas Adnan.
Sikap PMII Bantaeng ini selaras dengan garis instruksi organisasi secara nasional yang menuntut nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual.
Langkah Hukum dan Penanganan Polisi
Satreskrim Polres Bulukumba telah mengonfirmasi adanya laporan tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam dengan mengacu pada payung hukum terbaru yakni UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Langkah korban yang langsung melaporkan kejadian tersebut pasca meloloskan diri mendapat apresiasi sebagai bentuk keberanian melawan stigma.
Kini, publik menanti tindakan nyata kepolisian untuk segera mengamankan AF guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Adnan/*).


























