TAKALAR | JKN.ID — Aktivitas penambangan galian C di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Sedikitnya tiga unit alat berat jenis excavator disebut beroperasi di lokasi tambang yang diduga belum mengantongi izin pertambangan resmi.
Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera turun tangan untuk memeriksa legalitas kegiatan penambangan yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Desakan pemeriksaan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Takalar, Polres Takalar, Polda Sulawesi Selatan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Pantauan Awak media di lokasi , aktivitas pengerukan material galian C di wilayah Desa Kalukubodo melibatkan sedikitnya tiga unit excavator.
Penggunaan alat berat tersebut menjadi perhatian warga, terutama terkait dugaan status perizinan tambang dan dampak kegiatan pengerukan terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Warga meminta pemerintah dan aparat tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan pertambangan dan lingkungan hidup.
“Kami meminta APH dan pemerintah daerah segera menindak tegas keberadaan tambang galian C ini. Jangan sampai ada kesan tumpul ke atas, tajam ke bawah atau tebang pilih dalam penegakan hukum di wilayah kami,” ujar salah satu warga Galesong Selatan, Kamis (17/9/2026).
Masyarakat mendesak Dinas ESDM Sulsel bersama kepolisian melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi penambangan di Desa Kalukubodo.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan status izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan, serta kesesuaian kegiatan pengerukan dengan ketentuan yang berlaku.
Warga juga meminta agar pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum, tanpa membedakan siapa pun yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Kegiatan penambangan tanpa izin dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, ketentuan mengenai pengolahan, pengangkutan, dan penjualan mineral yang tidak berasal dari sumber berizin juga diatur dalam Pasal 161 UU Minerba.
Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu kegiatan tambang harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat aktivitas pengerukan yang terus berlangsung.
Kegiatan penambangan yang tidak dikelola sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan erosi, perubahan kondisi tanah, kerusakan akses jalan, hingga gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Ketentuan perlindungan lingkungan hidup juga mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana lingkungan, termasuk ketentuan dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah dan aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap legalitas tambang, tetapi juga terhadap potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tidak adanya izin resmi pada aktivitas tambang galian C di Desa Kalukubodo masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Belum terdapat keterangan resmi dari pengelola tambang terkait status perizinan, jumlah alat berat yang beroperasi, maupun dokumen lingkungan yang dimiliki.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Takalar, Dinas ESDM Sulsel, dan aparat kepolisian segera melakukan inspeksi ke lokasi.
Mereka menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat sekitar.(**)
LP : Arif
Editor: Wr


























