Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng memperkuat sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Bantaeng, Rabu (16/9/2026), dan dilakukan langsung oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih.
Kerja sama tersebut mengusung Program Optimalisasi Ekonomi Daerah melalui Layanan Pertanahan dan Ruang. Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam pengelolaan pertanahan serta penataan ruang di Kabupaten Bantaeng.
Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin menyampaikan apresiasi atas terbangunnya kolaborasi antara Pemkab Bantaeng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng.
Menurutnya, sinergi tersebut memiliki peran strategis karena tidak hanya berkaitan dengan penataan administrasi pertanahan, tetapi juga dapat mendukung penguatan fiskal daerah, mempercepat investasi, serta memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.
“Selain bisa memetakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kerja sama ini menertibkan dan melakukan sertifikasi aset milik pemerintah daerah agar memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Fathul Fauzy Nurdin.
Ia menilai, pengelolaan data dan informasi pertanahan yang lebih terintegrasi akan membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi potensi ekonomi sekaligus memastikan aset daerah tercatat dan terlindungi secara hukum.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola pertanahan dan ruang yang lebih tertib. Dengan adanya sinergi antarinstansi, proses pelayanan pertanahan dapat semakin terkoordinasi dan memberikan dukungan terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Bagi Pemkab Bantaeng, optimalisasi pengelolaan pertanahan dan tata ruang menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan kepastian bagi pembangunan dan investasi. Di sisi lain, penertiban serta sertifikasi aset pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk memperkuat pengamanan aset dan mencegah persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Melalui PKS tersebut, Pemkab Bantaeng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng berkomitmen memperkuat koordinasi dalam mendukung pengelolaan pertanahan dan ruang yang selaras dengan kepentingan pembangunan daerah.
Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap optimalisasi potensi ekonomi daerah, penguatan PAD, percepatan investasi, dan kepastian hukum atas aset pemerintah daerah.
Humas Pemkab Bantaeng



























