MAKASSAR | JKN.ID — Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres mengungkap 10 perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Agustus hingga September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 17 orang tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman dan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar.
Kapolda Sulsel mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel serta Polres jajaran terhadap distribusi BBM bersubsidi.
“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Djuhandhani.
Dari 10 perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 unit kendaraan roda empat, satu unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, serta dua unit mesin pompa hisap.
Modus yang digunakan para pelaku cukup beragam. Di antaranya menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, hingga melakukan kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.
Ditreskrimsus Polda Sulsel
Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua laporan polisi dengan dua tersangka. Para pelaku diduga menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor kendaraan, satu unit pompa sedot dan tiga barcode.
Ditpolairud Polda Sulsel
Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan empat tersangka. Para pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukannya.
Barang bukti yang diamankan antara lain delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jerigen berisi 450 liter solar, satu jerigen berisi 20 liter Pertalite, 158 jerigen berisi 4.740 liter Pertalite, serta lima drum berisi 1.000 liter solar.
Polres Parepare
Di wilayah hukum Polres Parepare, polisi mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka.
Modusnya menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM bersubsidi, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Polisi mengamankan dua unit mobil, 18 jerigen berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite dan 18 barcode.
Polres Toraja Utara
Polres Toraja Utara mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka. Pelaku diduga mengangkut BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki untuk kemudian dijual kepada konsumen yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Polres Wajo
Polres Wajo mengungkap satu laporan polisi dengan enam tersangka. Para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan/atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung dan dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Barang bukti yang diamankan berupa tujuh unit mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, tiga jerigen berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor dan satu mesin pompa hisap.
Polres Bulukumba
Polres Bulukumba mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka. Modusnya menampung dan mengangkut BBM tanpa izin untuk kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.
Barang bukti berupa satu unit mobil, 25 jerigen berisi 825 liter Pertalite, 25 jerigen berisi 750 liter solar, dua jerigen berisi 20 liter Pertalite, 53 jerigen kosong dan satu alat penghisap BBM.
Polres Selayar
Sementara Polres Selayar mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka. Pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukannya.
Polisi mengamankan satu unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Ancaman Hukuman hingga 6 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kapolda Sulsel menegaskan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi tidak berhenti pada pengungkapan kasus. Polisi juga menempatkan personel di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk melakukan pemantauan dan pengamanan.
“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegasnya.
Polda Sulsel juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, PT Pertamina, TNI dan stakeholder terkait untuk memastikan ketersediaan serta distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman mengapresiasi langkah kepolisian dan seluruh stakeholder dalam menangani persoalan distribusi BBM di Sulawesi Selatan.
“Kami dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Pertamina. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran kepolisian serta seluruh stakeholder yang terkait dalam penanganan persoalan, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulsel.
Menurutnya, BBM dan LPG merupakan komoditas penting bagi masyarakat sehingga distribusinya membutuhkan pengawasan dan tanggung jawab bersama.
Di akhir keterangannya, Polda Sulsel mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan hanya karena informasi maupun isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.(***)


























