KORMI Makassar Dilaporkan ke Kejati Sulsel, Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp1,5 Miliar 

MAKASSAR | JKN.ID — Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut disampaikan oleh Gerakan Revolusi Hukum (GRH) melalui Ketua M. Ishadul, S.H., didampingi Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), A. Akbar, pada 18 September 2026.

Pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari langkah sebelumnya. Pada pekan lalu, APAK dan GRH telah menyampaikan laporan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan mendesak dilakukannya pemeriksaan/audit terhadap seluruh laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta penggunaan dana hibah KORMI Makassar Tahun 2025.

Ketua GRH M. Ishadul, S.H. mengatakan, laporan ke Kejati Sulsel didasarkan pada adanya informasi dan temuan awal yang menurut mereka perlu diuji secara hukum melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen maupun aliran penggunaan dana hibah.

“Kami secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KORMI Makassar sebesar Rp1,5 miliar Tahun Anggaran 2025. Kami meminta Kejati Sulsel tidak hanya melihat LPJ secara administratif, tetapi memeriksa kesesuaian antara proposal, RAB, NPHD, pencairan, realisasi kegiatan, bukti belanja sampai dengan pertanggungjawabannya,” tegas Ishadul.

Menurut APAK–GRH, terdapat dugaan bahwa sebagian penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam NPHD, sehingga perlu dilakukan verifikasi antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi dan realisasi kegiatan di lapangan.

Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan mark-up anggaran, belanja yang tidak sesuai realisasi serta dugaan adanya laporan pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan kondisi penggunaan dana sebenarnya.

Namun demikian, APAK–GRH menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga berwenang.

APAK–GRH meminta Kejati Sulsel memeriksa pengelolaan hibah KORMI secara menyeluruh, mulai dari:
1. Proposal pengajuan hibah KORMI;
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
3. proses verifikasi dan penetapan penerima hibah;
4. penganggaran dalam APBD;
5. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
6. proses pencairan dana;
7. rekening dan aliran penggunaan dana;
8. seluruh kegiatan yang dibiayai dana hibah;
9. bukti transaksi dan dokumen pengadaan;
10. pembayaran kepada pihak ketiga;
11. realisasi kegiatan di lapangan; dan
12. seluruh LPJ penggunaan dana hibah KORMI Makassar Tahun 2025.

Permintaan tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur berbagai aspek pengelolaan APBD, termasuk pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pengawasan keuangan daerah.

Sementara itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 merupakan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan saat ini berstatus berlaku.

Dalam praktik pertanggungjawaban hibah daerah, penerima hibah pada prinsipnya harus dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara formal dan material, termasuk laporan penggunaan hibah, pernyataan tanggung jawab dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua APAK A. Akbar menambahkan, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada keberadaan dokumen LPJ.
“Kalau di LPJ tertulis suatu kegiatan dilaksanakan, maka harus diverifikasi apakah kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan. Kalau ada pembelian barang, harus diperiksa apakah barangnya benar-benar ada dan diterima. Kalau ada pembayaran, harus ditelusuri siapa penerimanya, berapa nilainya dan apakah sesuai dengan kegiatan serta NPHD,” ujar A. Akbar.

Menurutnya, pemeriksaan juga perlu mencocokkan dokumen dengan fakta lapangan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan transaksi penggunaan dana.

“Yang kami minta bukan menghakimi KORMI. Kami meminta aparat penegak hukum membuktikan apakah ada atau tidak pelanggaran. Jika seluruh penggunaan dana ternyata sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu itu harus menjadi hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.

APAK dan GRH sebelumnya juga telah mengambil langkah dengan menyampaikan laporan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait penggunaan dana hibah KORMI Makassar Tahun 2025.

Dalam laporan tersebut, mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh LPJ dan penggunaan dana hibah sekitar Rp1,5 miliar.

Langkah ini dilakukan karena pemeriksaan terhadap dana hibah tidak hanya penting untuk melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa penggunaan uang daerah benar-benar sesuai dengan tujuan pemberian hibah, dokumen perencanaan, NPHD dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Ishadul menegaskan bahwa pelaporan ke Kejati Sulsel merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan keuangan daerah.
“Kami berharap Kejati Sulsel membuka ruang pemeriksaan secara objektif dan profesional. Periksa seluruh dokumen, panggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui, telusuri aliran dana dan cocokkan LPJ dengan fakta kegiatan. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada kelengkapan berkas,” tegas Ishadul.

APAK–GRH juga meminta agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara/daerah, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban yang tidak benar, penggunaan dana di luar peruntukan, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rp1,5 miliar adalah uang daerah yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, publik berhak mengetahui apakah seluruh dana tersebut benar-benar digunakan sesuai tujuan hibah dan NPHD,” tutup A. Akbar.

APAK & GRH menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan permintaan pemeriksaan kepada aparat berwenang. Ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian keuangan daerah, maupun pelanggaran administrasi merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pemeriksa untuk menentukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.(***)

LP : Ishad

Editor: Wir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List