GRH Laporkan Dugaan Korupsi Dispora Makassar, Soroti Anggaran Rp2,34 Miliar Tahun 2025

Tiga Kegiatan Olahraga Disorot, GRH Minta Kejati Sulsel Telusuri Dugaan Mark-Up, Dugaan Laporan Fiktif dan Potensi Kerugian Negara

MAKASSAR | JKN.ID — Gerakan Revolusi Hukum (GRH) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Laporan tersebut disampaikan Ketua GRH, M. Ishadul, S.H., terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Bidang Pembudayaan Olahraga dengan total nilai anggaran mencapai Rp2.341.420.000.

Tiga kegiatan yang menjadi objek laporan masing-masing Makassar Sport Festival sebesar Rp806.800.000, Turnament Esport Tahun 2025 sebesar Rp833.680.000, dan Festival Sepeda Tahun 2025 sebesar Rp700.940.000.

Ishadul mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan APBD Kota Makassar. Menurutnya, terdapat sejumlah hal dalam struktur belanja dan pertanggungjawaban kegiatan yang perlu diuji secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak sedang menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana. Kami meminta Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan, pembayaran yang tidak semestinya, potensi kerugian keuangan daerah, atau justru seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan,” tegas Ishadul.

Salah satu poin yang menjadi perhatian GRH adalah pembayaran jasa penyelenggara atau event organizer dalam kegiatan tersebut.

Ishadul mempertanyakan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap komponen pembayaran tersebut karena dalam dokumen kegiatan juga terdapat sejumlah belanja teknis, seperti honor panitia, tenaga medis, keamanan, makan dan minum, sewa peralatan, promosi, wasit atau juri, MC, hiburan, sewa tempat, genset, panggung, rigging, LED, lighting dan kebutuhan teknis lainnya.

“Yang harus dibuka adalah apa sebenarnya ruang lingkup pekerjaan event organizer, berapa nilai kontraknya, pekerjaan apa saja yang menjadi tanggung jawab penyedia, ini harus diuji oleh aparat penegak hukum dan auditor,” katanya.

Menurut GRH, pemeriksaan harus mencocokkan antara DPA, RKA, KAK, HPS, kontrak atau SPK, invoice, kuitansi, bukti transfer, dokumentasi kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban.

Selain persoalan jasa penyelenggara, GRH juga meminta Kejati Sulsel melakukan uji kewajaran harga terhadap belanja barang dan jasa pada ketiga kegiatan tersebut.

Pemeriksaan, kata Ishadul, penting dilakukan dengan membandingkan dokumen pengadaan dengan harga pasar, spesifikasi, volume pekerjaan dan realisasi di lapangan.

“Kami meminta seluruh item belanja diuji. Bukan hanya melihat ada kuitansi atau tidak, tetapi apakah barang dan jasa benar-benar ada, apakah volumenya sesuai, spesifikasinya sesuai, dan apakah harganya wajar,” ujar Ishadul.

Ia menambahkan, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak direalisasikan, volume yang tidak sesuai, harga yang tidak wajar, pembayaran ganda ataupun pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

GRH juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pihak penyedia jasa atau event organizer.

Menurut Ishadul, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rangkaian proses mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Pihak-pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan antara lain pejabat struktural Dispora, PPTK, PPK atau pejabat pengadaan, bendahara, panitia pelaksana, penyedia jasa serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Kita ingin terang siapa yang merencanakan, siapa yang menetapkan, siapa yang melaksanakan, siapa yang membayar dan siapa yang mempertanggungjawabkan anggaran tersebut. Semua harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta,” tegasnya.

GRH meminta Kejati Sulsel menelusuri lebih jauh apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, pembayaran fiktif, mark-up, pembayaran ganda, persekongkolan pengadaan atau bentuk penyimpangan lainnya.

“Kalau ternyata seluruhnya sesuai aturan, tentu itu juga harus disampaikan secara objektif. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya penyimpangan dan kerugian keuangan negara atau daerah, maka kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

GRH juga meminta dilakukan penghitungan apabila ditemukan adanya potensi maupun kerugian keuangan negara/daerah, serta penelusuran terhadap aliran dana dan penerima pembayaran.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejati Sulsel, GRH menyatakan siap menyerahkan dokumen dan informasi pendukung yang dimiliki untuk membantu proses penelusuran.

Ishadul menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan uang publik.

“APBD adalah uang rakyat. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Kami berharap Kejati Sulsel memberikan atensi terhadap laporan ini dan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti,” tutup Ishadul.

GRH meminta Kejati Sulsel menelusuri secara menyeluruh tiga kegiatan dengan total anggaran Rp2,341 miliar tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, potensi kerugian daerah, atau seluruh pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan.

 

LP: Ishad

Editor: Wir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List