TAKALAR | JKN.ID — Aktivitas pengerukan material pasir di Desa Mangindara, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut diduga belum memiliki legalitas yang jelas dan disebut berlangsung sekitar 50 meter dari bibir pantai.
Pantauan awak media JejakKasusNews, Kamis (17/9/2026), terlihat satu unit alat berat jenis ekscavator melakukan pengerukan material pasir. Sejumlah kendaraan pengangkut juga terlihat berada di lokasi dan mengangkut material hasil galian.
Menurut keterangan warga, aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar setengah bulan. Warga mempertanyakan legalitas kegiatan, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta status lahan yang digunakan.
“Sudah setengah bulan beraktivitas, namun hingga saat ini aparat penegak hukum belum bertindak. Apalagi ini dekat bibir pantai yang jaraknya hanya 50 meter,” ungkap salah seorang warga Mangindara yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan, serta instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan di lokasi.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas pengerukan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, lingkungan, dan tata ruang yang berlaku.
“Pengerukan di kawasan pesisir sangat berisiko terhadap lingkungan jika dilakukan tanpa kajian dan pengawasan yang memadai. Apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Selain legalitas, warga juga meminta pemerintah memperhatikan potensi dampak lingkungan dari aktivitas pengerukan yang berlangsung di sekitar kawasan pesisir.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi JejakKasusNews belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan dokumen lingkungan aktivitas pengerukan tersebut.(Wir/*)


























