Tambang Ilegal Diduga Kembali Marak Beroperasi, Aktivis Desak Polres Jeneponto Tutup Serentak

JENEPONTO – Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Jeneponto kembali menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah titik yang diduga beroperasi tanpa izin resmi disebut kembali menjalankan aktivitasnya, memicu keresahan masyarakat serta kritik keras dari kalangan aktivis.

Aktivis hukum dan sosial, Rahmat Hidayat, S.H., menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal di Jeneponto bukanlah masalah baru. Menurutnya, praktik tersebut terus berulang dari tahun ke tahun tanpa adanya kejelasan hukum yang benar-benar memberi efek jera kepada para pelaku.

“Tambang ilegal di Jeneponto ini seperti persoalan yang tidak pernah selesai. Ditutup hari ini, beberapa waktu kemudian kembali beroperasi. Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat tentang sejauh mana keseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” ujar Rahmat.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, informasi dari sejumlah pemberitaan media, serta keterangan masyarakat, salah satu titik yang diduga kembali beroperasi berada di Desa Sapanang. Selain itu, aktivitas serupa juga disebut terjadi di wilayah Pokobulo, Kecamatan Bontoramba, serta beberapa titik lainnya yang diduga bebas menjalankan aktivitas tambang tanpa mengantongi izin resmi.

Aktivitas tersebut diduga kuat melanggar aturan pertambangan serta berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.

Rahmat juga menyoroti integritas dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menuntaskan persoalan yang telah lama menjadi keluhan masyarakat tersebut. Ia menilai, lemahnya penindakan justru memberi ruang bagi para pelaku untuk kembali beroperasi.

“Banyak kasus tambang ilegal yang awalnya ditutup, namun sewaktu-waktu kembali beroperasi. Ini seakan menjadi bentuk pembangkangan terhadap aparat. Kepolisian jangan sampai kalah dengan para pelaku tambang ilegal,” tegasnya.

Ia mendesak Polres Jeneponto agar benar-benar serius dalam melakukan penindakan, baik terhadap tambang yang kembali beroperasi maupun kasus-kasus yang saat ini masih bergulir dalam proses hukum.

Menurutnya, langkah tegas harus segera dilakukan melalui penutupan serentak seluruh titik tambang ilegal serta pemberian sanksi hukum yang jelas kepada para pemilik usaha yang diduga melanggar aturan.

Tak hanya itu, Rahmat juga meminta agar seluruh proses hukum disampaikan secara terbuka kepada publik guna memberikan kepastian dan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen kepolisian dalam memberantas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Jeneponto.

“Proses hukumnya harus disampaikan ke publik agar masyarakat tahu bahwa aparat benar-benar serius. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Jeneponto,” tutupnya.

Kasus tambang ilegal sendiri telah lama menjadi perhatian masyarakat karena selain merusak lingkungan, juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta kerugian negara akibat aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.(***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List