GOWA – Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah tempat usaha penitipan gadai dan penjualan gawai, tepatnya Toko AR Phone di Jalan Taborong Nomor 29, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus kriminal akhirnya berhasil diringkus aparat setelah melarikan diri hingga ke wilayah Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/377/III/SPKT/SATRESKRIM/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 16 Maret 2026.Penangkapan terhadap pelaku berinisial Muh. Agil Fahmi alias MAF (32), warga Kabupaten Wajo, dilakukan pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 23.50 Wita di Jalan Rate‑Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
PLT Kasatreskrim Polres Gowa, IPTU Arman, SH., M.Si., didampingi Kanit Resmob IPDA Alfian serta Kanit Jatanras IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K., menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 Wita.
“Pelaku mendatangi toko dengan modus berpura‑pura sebagai pembeli. Ia meminta izin mengisi daya handphone sambil mengajak penjaga toko berbincang, hingga berhasil memanfaatkan kelengahan korban bernama Rosmawati (34). Saat tidak diawasi, pelaku mengambil kunci toko, masuk ke dalam gudang, dan membawa kabur barang berharga”, Kata Iptu Arman.
Akibat aksinya, korban mengalami kerugian mencapai Rp62.536.000, yang terdiri dari 23 unit telepon genggam berbagai merek, enam unit laptop, serta satu unit televisi merek Sharp ukuran 43 inci.
Usai beraksi, pelaku langsung melarikan diri keluar daerah. Berkat kerja keras tim penyidik yang dipimpin langsung Kanit Jatanras serta dukungan penuh dari Unit Resmob Polres Kolaka Timur, jejak pelaku akhirnya berhasil terlacak.
Namun dalam proses pengembangan lebih lanjut pada Minggu, 10 Mei 2026, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur dengan cara mendorong salah satu anggota kepolisian.
“Petugas sudah memberikan peringatan lisan dan melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dan terukur sesuai prosedur hukum dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan mengenai kaki kiri agar tidak melarikan diri,” ungkap IPTU Arman.
Setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum. Dari pengembangan kasus, polisi juga berhasil menelusuri jejak barang curian yang telah dijual atau digadaikan di berbagai wilayah, mulai dari Kendari, Konawe, Kolaka, Luwu Timur, Luwu, Sidrap, Parepare hingga Pangkajene dan Kepulauan.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan, antara lain 4 unit laptop merek Asus, Acer dan Lenovo, 12 unit telepon genggam berbagai merek, serta dokumen dan perlengkapan elektronik lainnya.
Dari data catatan kepolisian, Muh. Agil Fahmi diketahui bukanlah pelaku baru. Ia tercatat sebagai residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Wajo tahun 2022 dan bebas tahun 2024, serta pernah terlibat kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bone tahun 2019 dan bebas pada tahun 2022.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini dijerat Pasal 477 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Pihak Polres Gowa menegaskan komitmen penuhnya dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya para residivis, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Gowa.(***)


























