Korupsi Kredit BRI Unit Kreneng Rp8,9 Miliar, Kejaksaan Tinggi Bali Tetapkan 7 Tersangka

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali secara resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Kreneng, di bawah binaan Kantor Cabang BRI Gajah Mada, Denpasar. Selasa, 19 Mei 2026.

Kasus yang bergulir sejak tahun 2022 hingga 2025 ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8,93 miliar.

Penetapan status tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP), mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-72/N.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.

Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari dua oknum internal perbankan dan lima orang pihak swasta yang bertindak sebagai makelar atau calo. Adapun inisial para tersangka adalah:
1. AANSP (Mantri/Marketing BRI)
2. APMU (Mantri/Marketing BRI)
3. IMS (Calo)
4. IKW (Calo)
5. AS (Calo)
6. NWLN (Calo)
7. NWDL (Calo)

Dua Klaster Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Bali, praktik rasuah ini dijalankan melalui dua klaster modus operandi utama:

1. Klaster Tersangka AANSP
Sejak tahun 2022 hingga 2025, tersangka AANSP selaku internal bank secara aktif meminta bantuan jaringan calo (IMS, IKW, dan NWLN) untuk memobilisasi nasabah guna mengajukan KUR dan KUPRA.

Guna memperluas jaringan pencarian, IMS dan IKW juga melibatkan AS dan NWDL. Atas perintah AANSP, para calo memalsukan serta merekayasa jenis dan legalitas usaha nasabah agar lolos verifikasi bank.

Setelah dana kredit cair, modal tersebut tidak digunakan untuk usaha, melainkan dibagi rata di antara para tersangka dan nasabah berdasarkan kesepakatan ilegal.

2. Klaster Tersangka APMU
Sementara itu, oknum internal lainnya yakni APMU sengaja membujuk beberapa nasabah untuk mengajukan plafon kredit dengan maksud agar dana pencairan tersebut sepenuhnya digunakan demi kepentingan pribadinya.

APMU memuluskan dokumen dengan merekomendasikan nasabah-nasabah tersebut kepada Mantri/Marketing di unit BRI Cabang Gajah Mada lainnya, lalu memerintahkan calo NWLN untuk merekayasa profil usaha mereka.

Begitu dana cair, seluruh uang dikuasai dan dipergunakan secara personal oleh APMU.
Akibat persekongkolan masif ini, negara harus menanggung kerugian keuangan yang fantastis, yakni sebesar Rp8.930.000.000,00 (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah).

Ancaman Hukum dan Tindakan Penahanan
Kejati Bali menjerat ketujuh tersangka dengan pasal berlapis.

Pada Dakwaan Primer, mereka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan pada Dakwaan Subsidair, para tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan efektivitas penyidikan, tim penyidik langsung mengambil tindakan tegas berupa penahanan.

Tersangka AANSP dan NWDL resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) untuk jangka waktu 20 hari ke depan.

Sementara itu, lima tersangka lainnya yakni APMU, IMS, IKW, AS, dan NWLN tidak dilakukan penahanan baru di bawah perkara ini karena mereka diketahui tengah menjalani masa penahanan terkait perkara pidana hukum lainnya.

Kasus ini kini terus dikembangkan oleh Kejati Bali guna menelusuri kemungkinan adanya aset atau aliran dana lain yang dapat disita demi memulihkan kerugian negara.
*(Humas Adhyaksa Kejati Bali)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List