Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng ke tahap penyidikan.
Kasus yang tengah dibidik ini mencakup penggunaan anggaran tahun 2020 sampai dengan 2023 dengan total dana hibah mencapai miliaran rupiah.
Kepastian peningkatan status perkara ini disampaikan langsung dalam siaran pers resmi di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 14:50 Wita.
Peningkatan status hukum ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng (P-8) Nomor: Print-374/P.4.17/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., menjelaskan bahwa duduk perkara ini bermula ketika PDAM Tirta Eremerasa bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI.
Dana tersebut dengan total nilai mencapai Rp6.000.000.000, dikucurkan secara bertahap sebesar Rp1,5 miliar per tahun sejak tahun 2020 hingga 2023.
“Dana hibah tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk mengalokasikan anggaran di APBD guna membangun sistem penyediaan air minum yang layak bagi masyarakat,” ujar Hadi Sukma Siregar.
Guna memuluskan program kesejahteraan warga tersebut, Pemkab Bantaeng bahkan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyertaan modal kepada PDAM untuk periode 2020-2024 dengan total komitmen Rp7,5 miliar.
Melalui skema tersebut, PDAM Tirta Eremerasa menerima Rp1,5 miliar setiap tahunnya yang dikhususkan untuk pemasangan 500 unit Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan alokasi Rp3 juta per unit sambungan.
Namun, program yang sejatinya menyasar pemenuhan kebutuhan dasar air bersih bagi warga miskin ini diduga kuat menjadi ladang korupsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantaeng menemukan fakta adanya penyimpangan fatal dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal tersebut.
Mekanisme dan peruntukan anggaran di lapangan ditemukan tidak sesuai dengan Surat Edaran serta Petunjuk Teknis (Juknis) resmi.
Atas perbuatan tersebut, tim penyidik menjerat klausul pelanggaran hukum pidana yang berat.
Secara Primair, pelaku dibidik dengan Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara secara Subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasca kenaikan status ke tahap penyidikan, Korps Adhyaksa Bantaeng dipastikan akan bergerak cepat.
Tim Penyidik Pidsus kini fokus memeriksa saksi-saksi, dan mendalami keterlibatan berbagai pihak.
“Tim penyidikan akan mendalami secara komprehensif keterlibatan para pihak dalam kegiatan ini. Setelah semuanya lengkap, kami segera menentukan dan menetapkan siapa saja tersangka yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara ini,” tegas Kepala Kejari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar.


























