JAKARTA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) Sulawesi Selatan secara resmi melaporkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur DPW Lakindo Sulsel, Rafiuddin Maddo, S.Pd.I., M.M., bersama timnya sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rafiuddin mengatakan bahwa terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar laporan kepada KPK.
Poin pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp15 miliar. Lakindo meminta KPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan program, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pengadaan hingga pendistribusian.
«”Kami meminta KPK melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pengadaan seragam sekolah gratis tersebut. Sebab program yang menggunakan anggaran besar harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Rafiuddin.»
Poin kedua menyangkut dugaan praktik pungutan liar dalam proses perizinan mendirikan bangunan atau gedung di wilayah Kabupaten Gowa. Lakindo mengaku menerima sejumlah informasi dan pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan biaya di luar ketentuan resmi dalam pengurusan izin tertentu.
Atas dasar itu, Lakindo meminta KPK melakukan verifikasi dan penyelidikan terhadap informasi yang diterima guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Sementara poin ketiga adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan serta indikasi penyimpangan anggaran pada sejumlah program Pemerintah Kabupaten Gowa. Lakindo menilai seluruh penggunaan anggaran daerah harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat.
Rafiuddin menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang pribadi ataupun kepentingan politik tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
«”Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menelaah laporan dan data yang kami sampaikan. Sebagai lembaga kontrol sosial, tugas kami adalah menyampaikan informasi yang kami peroleh agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.»
Menurutnya, laporan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa maupun Bupati Gowa terkait laporan yang diajukan oleh DPW Lakindo Sulawesi Selatan.
Masyarakat pun menantikan tindak lanjut dari KPK terhadap laporan tersebut dengan harapan proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, transparan.(***)


























