DPRD Kabupaten Bantaeng Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng melaksanakan rapat paripurna penting terkait penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Agenda strategis tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng pada Senin, 3 Agustus 2026.

Rapat paripurna ini dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD, Hj. Kasmawati, serta Wakil Ketua II DPRD, Hj. Jumrah.

Kehadiran Jajaran Forkopimda dan Pejabat Daerah

Jalannya rapat turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng, antara lain:
* Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin
* Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Muhammad Tafsir
* Kapolsek Bantaeng, IPTU Syamsul Alam
* Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bantaeng, Sepriyadi
* Pasi Intel Kodim 1410/Bantaeng, Kapten Inf. Mustari
* Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
* Para camat se-Kabupaten Bantaeng

Arah Kebijakan dan Fokus Pembangunan Tahun 2027

Dalam sambutannya di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, memaparkan bahwa Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2027.

Dokumen ini telah diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah serta target kinerja makro.

“Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan pedoman awal dalam penyusunan APBD yang diarahkan untuk mewujudkan pembangunan yang lebih terarah, efektif, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng,” ungkap Bupati.

Lebih lanjut, Bupati merincikan tiga fokus utama dalam kebijakan anggaran tersebut:
1. Pendapatan Daerah:
Proyeksi pendapatan tahun 2027 dirumuskan secara cermat dengan mengevaluasi realisasi tahun sebelumnya dan capaian tahun berjalan. Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga berkomitmen mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pilar kemandirian fiskal.
2. Belanja Daerah:
Pemerintah daerah tetap konsisten menerapkan pendekatan anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting).
Melalui pendekatan ini, setiap alokasi program dipastikan berorientasi pada hasil nyata, manfaat luas, serta peningkatan mutu pelayanan publik.
3. Pembiayaan Daerah:
Kebijakan pembiayaan difokuskan untuk menjaga keseimbangan fiskal secara cermat, baik dalam mengantisipasi potensi defisit maupun mengelola surplus anggaran secara optimal sesuai regulasi yang berlaku.

Harapan Sinergi Legislatif dan Eksekutif

Menutup penyampaiannya, Bupati Bantaeng menyampaikan apresiasi dan harapan agar proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan secara konstruktif.

Sinergi yang kuat antara pihak eksekutif (Pemerintah Kabupaten Bantaeng) dan legislatif (DPRD) diyakini mampu melahirkan dokumen perencanaan anggaran yang berkualitas, tepat sasaran, serta mengakselerasi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantaeng.

*(Humas Pemkab Bantaeng).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List