Bupati Gowa Tersangka, Sekda Sulsel: Wakil Kepala Daerah Dapat Menjalankan Tugas Sebagai PLT

MAKASSAR | JKN.ID –  Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tidak akan vakum. Kepastian ini menyusul ditetapkannya Bupati Gowa, Husniah Talenrang, sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, kepala daerah yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara. Kebijakan ini diambil agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.

“Kalau berdasarkan aturan, orang yang ditetapkan tersangka itu diberhentikan sementara untuk memberi kesempatan dia menghadapi persoalan hukumnya,” ujar Jufri, Jumat (25/9/2026).

Jufri menegaskan bahwa kekosongan kepemimpinan tidak boleh terjadi dalam sistem pemerintahan daerah. Untuk mengantisipasi hal tersebut, posisi kepala daerah akan diemban oleh wakil kepala daerah yang bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Ia menambahkan, keberadaan wakil kepala daerah dalam satu paket kepemimpinan memiliki fungsi krusial untuk menghadapi situasi darurat seperti ini, di mana wakil kepala daerah akan memimpin jalannya pemerintahan hingga akhir masa jabatan.

“Tidak mungkin pemerintahan dibiarkan jalan tanpa kepemimpinan, Kepala daerah itu satu kotak dengan wakil kepala daerah dengan pertimbangan bahwa kalau kepala daerah berhalangan maka wakil kepala daerah menggantikan peran itu,”tegas Jufri.

Meski demikian, pengangkatan wakil kepala daerah menjadi Plt tidak dilakukan secara serta-merta tanpa prosedur administratif.

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Pemprov Sulsel saat ini tengah memproses pelaporan resmi mengenai penetapan status hukum tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dijadikan dasar penunjukan Plt secara sah.(***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List