TAKALAR | JKN.ID — Kematian seorang warga binaan berinisial AP (30) di Lapas Kelas IIB Takalar, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takalar.
AP ditemukan meninggal dunia di dalam toilet blok hunian Lapas Kelas IIB Takalar pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Peristiwa tersebut kini masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan penyebab dan rangkaian kejadian yang mendahului kematian korban.
Kabid PTKP HMI Cabang Takalar, Muhammad Waliyullah, mempertanyakan sejauh mana standar pengawasan dan tanggung jawab pihak lapas dalam memastikan keselamatan setiap warga binaan yang berada di bawah pengawasan negara.
Menurut Waliyullah, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kelalaian atau keteledoran petugas, maka hal tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum dan administratif yang berlaku.
“Kami mempertanyakan sejauh mana standar pengawasan dan tanggung jawab pihak Lapas dalam memastikan keselamatan setiap warga binaan yang berada di bawah pengawasan negara,” ujar Waliyullah.
Ia menegaskan, dugaan kelalaian tidak boleh langsung disimpulkan sebelum adanya hasil pemeriksaan. Namun, apabila fakta penyelidikan nantinya menunjukkan adanya kelalaian petugas, maka harus ada pertanggungjawaban.
“Kami juga mempertanyakan transparansi pihak Lapas Kelas IIB Takalar. Publik dan keluarga korban berhak mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai kronologi kejadian, sistem pengawasan, kondisi warga binaan sebelum kejadian, serta langkah-langkah yang telah dilakukan setelah peristiwa tersebut,” katanya.
HMI Cabang Takalar juga mendesak pihak Lapas Kelas IIB Takalar memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut dan membuka informasi yang memang dapat disampaikan kepada publik.
Menurut Waliyullah, informasi yang menyangkut privasi atau data pribadi korban tetap harus dilindungi. Namun, hal itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup informasi mengenai aspek kelembagaan dan prosedur pengawasan yang berkaitan dengan keselamatan warga binaan.
“Kami mendesak agar pihak Lapas Kelas IIB Takalar segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka informasi yang dapat disampaikan kepada publik, sementara aspek yang bersifat pribadi tetap harus dilindungi,” tegasnya.
Selain itu, HMI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif dan menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut terungkap.
“Kami juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif dan menyeluruh agar tidak ada fakta yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Ia menilai kematian seorang warga binaan tidak boleh berhenti sebatas menjadi pemberitaan mengenai ditemukannya korban meninggal dunia. Menurutnya, peristiwa tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan standar keselamatan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Jangan sampai kematian seorang warga binaan hanya menjadi sebuah berita singkat tanpa ada evaluasi terhadap sistem pengawasan dan tanggung jawab institusi,” kata Waliyullah.
HMI Cabang Takalar kembali menegaskan agar kasus tersebut diusut secara transparan. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan kelalaian, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai batasan informasi yang diperbolehkan.
“Kami meminta kasus ini diusut secara transparan. Jika ada kelalaian, harus ada pertanggungjawaban. Jika tidak ada kelalaian, sampaikan pula hasil pemeriksaan secara terbuka agar publik tidak terus bertanya-tanya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti kematian AP dan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pengawasan masih menunggu hasil penyelidikan serta pemeriksaan pihak berwenang.(***)



























