POSO | JKN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso melaksanakan serah terima barang bukti dan terduga terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin (ilegal mining) di wilayah Pegunungan Bada-Rampi kepada Satuan Reskrim Polres Luwu Utara.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Satreskrim Polres Poso pada Selasa (22/9/2026) ini menandai tahap penyelidikan awal oleh Polres Poso sebelum kasus dilanjutkan oleh yurisdiksi setempat.
Serah terima ini didasarkan pada surat permintaan dari Kapolres Luwu Utara Nomor: B/300/IX/2026/Res Lutra tanggal 21 September 2026.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi dua unit alat berat berupa Electronic Control Unit (ECU) mesin excavator merek Sumitomo dan SDLG, serta dua botol sampel material pasir yang diduga merupakan hasil tambang ilegal.
Selain barang bukti, dua orang terduga yang diamankan di wilayah hukum Polres Poso juga diserahkan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku illegal mining merupakan komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.
“Penyerahan terduga dan barang bukti ini merupakan wujud sinergi antar-wilayah kepolisian dalam penegakan hukum. Meskipun kejadian bermula di area perbatasan atau wilayah yang menjadi tanggung jawab penyelidikan kami, kami memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Alat berat seperti ECU excavator yang kami sita adalah instrumen utama dalam kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal, sehingga pengamanannya sangat krusial sebagai barang bukti,” ujar IPTU I Made Deva.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan kronologi singkat penangkapan dan pentingnya koordinasi lintas daerah.
“Pada Jumat (18/9/2026), tim kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di Pegunungan Bada-Rampi. Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan aktivitas penggalian yang tidak memiliki izin resmi.
Dua terduga pelaku berhasil kami amankan bersama alat-alat operasionalnya. Karena lokasi kejadian dan dampak lingkungan utamanya berada dalam yurisdiksi Luwu Utara, maka sesuai prosedur.
Kami menyerahkan perkara ini agar penyidikan dapat dilanjutkan secara maksimal oleh pihak berwenang setempat. Kami berharap penyerahan ini dapat mempercepat proses penegakan hukum terhadap perusak lingkungan,” tambahnya.
IPTU I Made Deva juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha tambang ilegal.
“Masyarakat dan pelaku usaha harus memahami bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa izin adalah tindak pidana serius yang diancam hukuman berat. Kerusakan lingkungan di area Bada-Rampi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar.
Polres Poso akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan kepolisian daerah tetangga untuk memberantas praktik illegal mining hingga ke akar-akarnya. Jangan coba-coba melanggar hukum, karena jaringan pengawasan kami semakin ketat,” pungkasnya.
Laporan: Ardi
Editor: Wan



























