OPINI: 601 Kecelakaan Kapal, Saatnya Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Indonesia

Oleh: Muhammad Kasim
Aktivis Pemuda Sulawesi Selatan

TAKALAR| JKN.ID- Indonesia adalah negara kepulauan. Laut bukan sekadar bentangan geografis yang memisahkan satu wilayah dengan wilayah lainnya, tetapi menjadi urat nadi mobilitas masyarakat, distribusi kebutuhan pokok, perdagangan, pekerjaan, dan konektivitas antarpulau.

Karena itu, keselamatan transportasi laut seharusnya ditempatkan sebagai prioritas utama negara.

Namun sepanjang 2026, rentetan kecelakaan kapal kembali menghadirkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana sistem keselamatan pelayaran kita benar-benar berjalan efektif. Basarnas mencatat 601 operasi SAR terkait kecelakaan kapal sejak Januari hingga 15 Agustus 2026, dengan 3.607 orang terdampak, 239 orang meninggal dunia dan 203 orang masih dinyatakan hilang.

Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap angka terdapat manusia, keluarga, harapan dan masa depan yang ikut dipertaruhkan.

Dari Nurul Salsa hingga Virgo Transport 8

Kecelakaan KM Nurul Salsa di perairan Kepulauan Selayar pada 15 Juli 2026 menjadi salah satu peristiwa yang menyita perhatian publik Sulawesi Selatan. Kapal tersebut mengalami mati mesin sebelum akhirnya tenggelam. Data Basarnas pada 16 Juli mencatat 74 orang menjadi korban, dengan 49 orang ditemukan selamat, satu meninggal dunia dan 24 masih dalam pencarian.

Kemudian pada 2 Agustus, KMP Mutiara Sentosa II mengalami kebakaran ketika berlayar menuju Makassar. Kementerian Perhubungan mencatat hingga 3 Agustus sebanyak 234 orang telah dievakuasi, dengan 229 selamat dan lima meninggal dunia.

Belum selesai publik mencerna rentetan kecelakaan tersebut, KM Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan di Laut Jawa pada 13 September 2026. Kapal yang melayani rute Surabaya–Banjarmasin itu membawa 243 orang dan juga mengangkut 89 unit kendaraan.

Kapal tersebut kemudian ditemukan dalam kondisi terbalik. Pada perkembangan awal operasi SAR, Basarnas mencatat korban selamat, meninggal dunia dan masih dalam pencarian. Penyebab pasti kecelakaan tetap harus menunggu hasil investigasi resmi.

Jangan berhenti pada alasan cuaca

Dalam setiap kecelakaan laut, cuaca buruk dan gelombang tinggi memang dapat menjadi faktor penting. Namun, menjadikan cuaca sebagai jawaban akhir sebelum seluruh faktor keselamatan diperiksa secara menyeluruh tentu tidak cukup.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah: apakah kapal benar-benar laik berlayar? Apakah seluruh sistem keselamatan berfungsi? Apakah alarm darurat berjalan sebagaimana mestinya? Apakah jumlah penumpang dan awak sesuai manifes? Apakah muatan kendaraan ditempatkan dan diamankan dengan benar? Apakah prosedur evakuasi benar-benar siap ketika keadaan darurat terjadi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan pemeriksaan teknis dan investigasi, bukan berdasarkan asumsi.

Sorotan juga muncul terhadap usia KM Virgo Transport 8 yang dibangun pada 1987, sehingga pada 2026 berusia sekitar 39 tahun. Usia kapal memang tidak otomatis membuktikan kapal tidak laik laut. Manajemen perusahaan sendiri menyatakan kapal tua dapat diremajakan dan diperbaiki. Karena itu, yang harus diperiksa secara objektif adalah kondisi teknis aktual kapal, riwayat pemeliharaan, sertifikasi, hasil pemeriksaan kelaiklautan, serta setiap modifikasi yang dilakukan.

Manifes dan muatan kendaraan tidak boleh menjadi persoalan administratif semata

Salah satu persoalan penting dalam keselamatan pelayaran adalah akurasi manifes.

Dalam kasus Virgo Transport 8, kapal membawa 243 orang dengan komposisi kru, mitra kerja, penumpang, sopir dan kernet kendaraan, serta membawa puluhan kendaraan.

Manifes bukan sekadar selembar dokumen untuk memenuhi administrasi pelabuhan. Manifes adalah informasi fundamental bagi keselamatan. Ketika kecelakaan terjadi, data tersebut menjadi dasar bagi tim SAR untuk mengetahui berapa banyak orang yang harus dicari dan siapa yang berada di atas kapal.

Begitu pula dengan pengamanan kendaraan atau lashing. Setiap kendaraan yang masuk ke kapal Ro-Ro harus ditempatkan dan diamankan sesuai prosedur keselamatan. Karena itu, pemeriksaan terhadap sistem pengamanan muatan kendaraan perlu menjadi bagian penting dalam evaluasi setiap kecelakaan yang melibatkan kapal pengangkut kendaraan.

Kemenhub dan Ditjen Perhubungan Laut harus melakukan evaluasi menyeluruh

Menurut saya, rentetan kejadian sepanjang 2026 harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi total sistem keselamatan pelayaran, bukan hanya evaluasi setelah sebuah kecelakaan terjadi.

Evaluasi tersebut setidaknya harus mencakup:

1. Audit kelaiklautan kapal, terutama kapal yang telah berusia lanjut dan mengalami perubahan fungsi atau modifikasi.
2. Pemeriksaan sistem alarm dan sistem komunikasi darurat untuk memastikan peringatan dapat diterima dengan cepat oleh awak kapal dan penumpang.
3. Pemeriksaan alat keselamatan dan prosedur evakuasi, termasuk kesiapan awak kapal menghadapi kondisi darurat.
4. Verifikasi manifes secara ketat agar jumlah orang di kapal sesuai dengan data resmi.
5. Pengawasan terhadap muatan dan pengamanan kendaraan atau lashing pada kapal Ro-Ro.
6. Pemeriksaan riwayat perawatan dan perbaikan kapal, bukan hanya kelengkapan dokumen administratif.
7. Pengawasan terhadap operator dan perusahaan pelayaran, termasuk memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan dalam operasional sehari-hari.
8. Penguatan koordinasi antara Kemenhub, Ditjen Perhubungan Laut, KSOP, Basarnas, BMKG, KNKT dan aparat terkait agar informasi keselamatan tidak terputus.
9. Evaluasi terhadap prosedur pelayaran ketika menghadapi cuaca buruk, termasuk mekanisme pengambilan keputusan untuk melanjutkan, menunda, atau menghentikan pelayaran.

Nyawa manusia tidak boleh kalah oleh target operasional

Kita harus mengubah cara pandang bahwa keselamatan adalah urusan administratif.

Keselamatan bukan sekadar sertifikat, stempel, manifes, atau pemeriksaan yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban regulasi. Keselamatan adalah soal bagaimana negara memastikan seseorang yang naik kapal dapat sampai ke tujuan dengan selamat dan kembali kepada keluarganya.

Mobilitas masyarakat Indonesia yang sangat bergantung pada transportasi laut membuat tanggung jawab tersebut semakin besar. Masyarakat tidak mempunyai banyak pilihan ketika laut menjadi satu-satunya jalur penghubung antarwilayah. Karena itu, Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus berani melakukan evaluasi secara terbuka, menyeluruh dan berbasis data terhadap sistem keselamatan pelayaran nasional. Jangan menunggu kecelakaan berikutnya untuk kembali melakukan evaluasi.

Jangan menunggu keluarga berikutnya kehilangan orang yang mereka cintai untuk kemudian kita berbicara tentang keselamatan.

Sebab pada akhirnya, kapal boleh tua dan mesin boleh diperbaiki, tetapi nyawa manusia tidak memiliki tombol pengganti. Keselamatan pelayaran bukan pilihan tambahan. Ia adalah kewajiban negara.

Muhammad Kasim
Aktivis Pemuda Sulawesi Selatan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List