PBG Disebut Sudah Terbit, DLHP Takalar Ungkap Kajian Lingkungan Pertamini Topejawa Belum Ada

TAKALAR | JKN.ID – Pembangunan Pertamini di Desa Topejawa Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar diduga tak mengantongi izin Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) atau AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar dan rekomendasi Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) dari pemadam Kebakaran.

Hal ini dibenarkan oleh salah satu narasumber Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar (DLHP) Takalar menegaskan bahwa pembangunan SPBU berdekatan dengan laut wajib memiliki persetujuan lingkungan karena Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan komoditas berbahaya mudah terbakar dan berisiko mencemari laut.

“Pelaku usaha wajib miliki izin SPPL atau UKL-UPL untuk memastikan mitigasi kebocoran minyak tidak merusak ekosistem laut,” kata sumber di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

Dia juga menambahkan, bahwa hingga saat ini pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar belum menerima salinan permohonan dari pelaku usaha untuk pembangunan SPBU, apalagi pembangunannya di pinggir laut.

“Saya pastikan pembangunan SPBU di Desa Topejawa itu belum ada kajian lingkungannya, karena ini menjadi dasar kepengurusan izin lainnya,” sambung sumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan menambahkan.

Sementara Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP), Andi Fadli,ST., M.Si, menegaskan bahwa kalau PBGnya dia sudah memiliki lewat Simb Bg. Pihak pengusaha tidak mesti ke kantor Dinas PUPR mengurus PBG karena bisa lewat Simb Bg.

“PBGnya sudah terbit dan penerbitannya lewat Forum Penataan Ruang (FPR) yang terlibat para OPD teknis, BPN, lembaga akademisi dan tim ahli independen dan diketuai oleh Sekertaris Daerah (Sekda)semua seluruh indonesia ketua FPR nya Sekda,” Ucap Andi Fadli,ST., M.Si, Senin (21/09/2026).

Menurut LSM Pemantik Takalar, Suwandi pengurusan Pertamini harus mengantongi beberapa rekomendasi seperti surat Rekomendasi Berjenjang Karena SPBUN menyalurkan BBM bersubsidi/kompensasi khusus untuk nelayan.

Wajib melampirkan Surat Rekomendasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) secara berjenjang, yang meliputi:

Rekomendasi dari DKP Tingkat Kabupaten/Kota.Rekomendasi dari DKP Tingkat Provinsi.

Rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat.

Daftar Nelayan dan data estimasi jumlah total kebutuhan BBM nelayan yang akan dilayani di wilayah tersebut.

Persyaratan Lahan dan Lokasi Bukti Kepemilikan Lahan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau surat perjanjian sewa/pemanfaatan lahan resmi jika lahan bukan milik pribadi.

Luas Lahan Minimal 210 m² dengan lebar muka depan minimal 15 meter.Lokasi harus berada di wilayah pesisir/dermaga tempat bersandarnya kapal nelayan dan idealnya dapat diakses oleh mobil tangki Pertamina berbobot minimal 8 ton.

Kemudian Dokumen Perizinan Pemerintah & Lingkungan Sebelum pembangunan disetujui, calon mitra wajib mengurus izin lingkungan dan tata ruang:Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Pernyataan Kesesuaian Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) atau AMDAL sederhana.Memenuhi standar Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL).

Gambar Rencana Teknis: Meliputi gambar situasi, rencana tapak (site plan), denah, potongan, tampak bangunan, dan detail arsitektur penunjang.

Surat rekomendasi resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tingkat Kabupaten/Kota hingga KKP yang menyatakan kebutuhan BBM untuk nelayan di area tersebut.Izin Lingkungan:

Dokumen pengelolaan lingkungan hidup berupa SPPL, UKL-UPL, atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Apabila pengusaha tidak memiliki maka pemerintah Kabupaten Takalar harus gerak cepat dalam menertibkan pembangunan Pertamini nelayan.(***)

 

LP: Tr

Editor: Wan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List