BANTAENG | JKN.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial AY alias Lali (24), warga Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
AY diamankan karena diduga terlibat dalam kasus pengancaman dan pengrusakan sebuah mobil milik warga yang terjadi di Jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu.
Penangkapan terhadap AY dilakukan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Tim URC Resmob dipimpin oleh Datim Resmob Aipda Sabil.
Kasus tersebut berawal dari kejadian pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Korban diketahui bernama Jufri Yundu (37), seorang anggota Polri yang berdomisili di wilayah Kelurahan Bonto Rita.
Berdasarkan laporan korban, saat itu Jufri sedang melintas menggunakan mobil di Jalan Bakri. Namun, perjalanan korban terhalang oleh dua orang yang berdiri di tengah jalan.
Korban kemudian membunyikan klakson sebanyak tiga kali agar kedua orang tersebut memberikan jalan. Salah seorang di antaranya kemudian disebut mendekati kendaraan korban.
Terduga pelaku diduga memukul bagian penutup mesin mobil sambil mengeluarkan ancaman kepada korban. Setelah itu, terduga pelaku juga diduga menendang bagian spakbor belakang sebelah kiri hingga mengalami kerusakan atau penyok.
Korban yang hendak keluar dari kendaraan disebut sempat ditahan oleh istrinya. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga mendorong pintu mobil hingga menyebabkan kaki korban terjepit.
Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian mengetahui bahwa korban merupakan anggota kepolisian. Namun, berdasarkan laporan, terduga pelaku tetap meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, bagian spakbor belakang sebelah kiri mobil korban mengalami kerusakan. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantaeng untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa AY berada di wilayah Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AY pada Sabtu malam.
AY selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani interogasi awal sebelum diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, AY disebut mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik serta melakukan pengrusakan terhadap mobil korban dengan cara menendang bagian spakbor belakang.
AY juga disebut mengaku saat kejadian dirinya berada dalam pengaruh minuman keras jenis ballo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah senjata tajam jenis badik yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Selanjutnya, AY bersama barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(***)


























