Diduga Rampas Motor Nasabah dan Lakukan Pelecehan Seksual, Pria di Bantaeng Diamankan Polisi

BANTAENG | JKN.ID — Seorang pria bernama Hasan (49) diamankan jajaran Polres Bantaeng setelah dilaporkan terkait dugaan perampasan sepeda motor dan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SA (38).

Hasan diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 21.40 WITA di wilayah Kampung Jagung, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan terkait dugaan perampasan sepeda motor yang terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng.

Menurut keterangan polisi, korban sebelumnya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Sekitar pukul 10.15 WITA, korban kemudian dihubungi Hasan dan diminta datang ke sebuah rumah milik seseorang yang disebut bernama Bia di Jalan Sungai Calendu.

Setibanya di lokasi, korban disebut diminta masuk ke dalam rumah. Namun ketika keluar, sepeda motor yang digunakannya sudah berada di atas mobil pikap dan kemudian dibawa ke rumah Hasan di Kampung Arakeke, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa, Bantaeng.

“Atas kejadian tersebut pemilik motor merasa keberatan dan melapor ke Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Andi Aldiansyah, Kamis (24/9/2026).

Polisi menyebut sepeda motor tersebut merupakan milik Zainuddin. Dalam pemeriksaan awal, Hasan mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dengan alasan korban memiliki utang yang belum dibayar.

Namun, perkara yang menyeret Hasan tidak hanya terkait sepeda motor. Polisi juga menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.30 WITA di Kampung Panaikang Bonto Manai, Kecamatan Bissappu.

Dalam laporannya, korban mengaku diajak Hasan bertemu di depan sekolah MTs Muhammadiyah Panaikang. Setelah sempat berbincang, korban menduga Hasan melakukan tindakan seksual tanpa persetujuannya.

“Tiba-tiba Hasan langsung meremas payudara kiri saya sebanyak satu kali,” demikian keterangan korban sebagaimana disampaikan kepada polisi.

Korban kemudian meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di wilayah Balang Loe, Kecamatan Tarowang, Jeneponto.

Dalam perjalanan, korban mengaku melihat Hasan mengejarnya dari kaca spion dan kemudian menghadang. Korban menyebut Hasan kembali mengajaknya pergi ke rumah Bia. Karena merasa takut, korban memilih meninggalkan lokasi.

Selain itu, polisi menyebut Hasan diduga pernah mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada korban dan meminta korban memotret bagian payudaranya untuk kemudian dikirimkan kepadanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan bahan keterangan dan memeriksa sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan, tim mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di Kampung Jagung, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng. Kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelas Andi Aldiansyah.

Saat diamankan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Hasan. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, Hasan mengakui dugaan perampasan sepeda motor. Namun, menurut polisi, Hasan tidak mengakui dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perampasan sepeda motor yang digunakan korban, di mana sepeda motor tersebut milik Zainuddin. Hasan tidak mau mengakui perbuatannya melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” ujar Andi Aldiansyah.

Hasan juga mengakui badik yang ditemukan saat penangkapan merupakan miliknya dan disebut selalu dibawa ketika bepergian.

Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara tersebut untuk mendalami seluruh laporan serta alat bukti yang ada.(***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List