SOPPENG | JKN.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Soppeng bergerak cepat memburu terduga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Liliriaja.
Hasilnya, seorang pria berinisial YR (30), warga Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, berhasil diamankan polisi di wilayah Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Firman, S.H., M.H. memerintahkan Tim URC Resmob melakukan penyelidikan dan mengejar keberadaan terduga pelaku berdasarkan laporan dugaan pencurian.
Informasi yang diperoleh petugas mengarah ke wilayah Kabupaten Wajo. Tim kemudian bergerak melakukan pencarian hingga menemukan YR di Ulugalung, Desa Lempa.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian yang terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Teppo’e, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan laporan korban, saat korban sedang tidur, kunci sepeda motor yang berada di sampingnya diduga diambil oleh pelaku. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke rumah seorang pria berinisial V.
Dari hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku selanjutnya diketahui diminta mengambil sebuah paket di Kota Sengkang. Namun, YR disebut tidak kembali ke Kabupaten Soppeng dan membawa sepeda motor tersebut.
Kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut merupakan Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi DW 3064 QE. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp23 juta.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap YR. Dalam pemeriksaan tersebut, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya sebagaimana laporan yang diterima Polsek Liliriaja.
Penangkapan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/19/IX/2026/SPKT/Polsek Liliriaja/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 25 September 2026.
Usai diamankan, YR bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Firman mengatakan, jajarannya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.(***)


























