GOWA | JejakKasusNews – Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang lebih dikenal dengan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai sorotan publik.
Keberadaan kedua fasilitas yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat mulai menjadi perhatian setelah muncul informasi terkait kelengkapan prasarana pendukung yang digunakan.
Kedua lokasi MBG yang menjadi perhatian tersebut berada di wilayah Desa Maccinibaji dan Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng. Keduanya telah beroperasi dan memberikan layanan kepada Beberapa Sekolah yang berada di bajeng.
Polemika muncul setelah dugaan kedua MBG tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan Standar Nasional yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepatuhan terhadap standar IPAL menjadi poin penting mengingat fasilitas yang menangani makanan perlu menjaga kebersihan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Kondisi ini membuat berbagai pihak khawatir terkait potensi dampak yang mungkin terjadi. Selain masalah lingkungan, ketidakpatuhan standar IPAL juga bisa memengaruhi kualitas layanan dan keamanan pangan yang disajikan kepada penerima manfaat MBG.
Hal ini menjadi pertimbangan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi anak sekolah.
Aktivis lintas sektor, Abdul Rahman Tompo, mendesak dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan langsung.
Menurutnya, perlu adanya verifikasi teknis untuk memastikan kondisi aktual IPAL di kedua lokasi MBG serta mengambil langkah tindak lanjut yang sesuai jika ditemukan ketidaksesuaian dengan standar yang berlaku.
“Kita berharap pihak berwenang dapat segera melakukan klarifikasi dan tindakan korektif jika memang ada kekurangan. Program MBG sangat penting bagi masyarakat, sehingga perlu dijamin berjalan dengan baik dan sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujar Abdul Rahman Tompo, Rabu(11/03/2026).
Regulasi Khusus Program MBG
– Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan ini, setiap SPPG wajib memenuhi persyaratan sanitasi dan lingkungan, termasuk memiliki IPAL yang sesuai standar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan penghentian sementara operasional.
Pemeriksaan yang menyeluruh diharapkan dapat segera dilakukan untuk menjaga kelangsungan layanan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Hingga berita Ini diterbitkan sampai saat ini kedua Pihak SPPG belum berhasil di konfirmasi.(*/ Bersambung)





















