Kejari Takalar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana BOS SMPN 2 Galesong Selatan

TAKALAR | JejakKasusNews —  Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di UPT SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026, oleh Tim Penyidik Kejari Takalar di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

Dua tersangka masing-masing berinisial H, selaku Bendahara Dana BOS, dan S, selaku Kepala UPT SMPN 2 Galesong Selatan. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan Dana BOS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751.

Besaran kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar Nomor: 001/719/ITDA-TKR/I/2026 tertanggal 18 Januari 2026.

Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti berupa dokumen dan petunjuk terkait pengelolaan Dana BOS. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS Tahun

Anggaran 2024 di sekolah tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan Negeri Takalar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan, guna menjaga integritas pengelolaan keuangan negara serta memastikan dana pendidikan digunakan sesuai peruntukannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola yang bersih dan akuntabel di lingkungan pendidikan.(***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List