SULSEL | JKN.ID – Kabar penangkapan yang dilakukan gabungan petugas Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Selatan bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan kini menjadi viral dan memicu kegelisahan luas di masyarakat,10 Agustus 2026.
Sorotan tajam muncul bukan hanya terhadap kasus yang disangkakan, melainkan dugaan kuat pelanggaran prosedur hukum: Surat perintah penangkapan yang diterima keluarga tersangka tidak memiliki cap/stempel resmi institusi.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun media, penangkapan terhadap warga petani wilayah Loeha Raya dilakukan tanpa melengkapi dokumen sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 18 Ayat (1) KUHAP secara tegas mengatur, surat perintah penangkapan wajib dikeluarkan pejabat berwenang, ditandatangani jelas, memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian dugaan tindak pidana, tempat pemeriksaan serta dilengkapi cap/stempel resmi instansi agar sah secara hukum.
“Tanpa kelengkapan tersebut, tindakan penangkapan disinyalir berpotensi masuk kategori penangkapan tidak sah/ilegal” Ungkap Akmaluddin Pimpinan Media Garismerah Yang Juga merupakan Koordinator Humas, Media, dan Cybercrime Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan.
Saat Akmal berupaya melakukan konfirmasi demi keberimbangan berita dan kejelasan fakta: Wadirreskrimsus Polda Sulsel berulang kali tidak mengangkat telepon, Sementara Abdul Waqqas Kepala Seksi Wilayah 1 Makassar pada Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi justru memblokir saluran komunikasi kepadanya sehingga tidak dapat memberikan penjelasan maupun klarifikasi apapun.
“Chat centang satu dan Profil tiba-tiba hilang, Tindakan menutup akses informasi ini dinilai mencederai semangat Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan badan publik dan pejabat penegak hukum terbuka, memberikan penjelasan, tidak menghambat tugas jurnalistik dalam mencari fakta demi kepentingan masyarakat luas, Jangan ada Negara Dalam Negara”, Tegas Akmal.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi tertulis maupun pernyataan dari Kepala Gakkum KLHK Sulsel, Polda Sulawesi Selatan maupun pejabat terkait mengenai keabsahan dokumen penangkapan tersebut dan alasan terkesan menolak konfirmasi media.
” Saya saja bingung apalagi Petani, surat yang diberikan tidak ada cap resmi, tidak jelas dasar hukum lengkapnya. Kami minta penjelasan terbuka, bukan justru dihindari dan terkesan di bumkan, Padahal Pada berita pertama di terbitkan Saya aktif Komunikasi dengan Pihak Gakkum”, Jelas Akmal.
Akmal mendesak Presiden Prabowo, Kapolri, Mentri Kehutanan, Mentri HAM, Dan Komisi III DPR RI segera turun tangan, melakukan peninjauan internal, memberikan klarifikasi publik secara transparan:
1. Memastikan apakah surat perintah penangkapan sudah memenuhi syarat sah menurut KUHAP atau ada kekurangan administrasi serius.
2. Meminta pejabat yang menghindar konfirmasi dan memblokir media membuka akses informasi dan menjelaskan sikap tersebut.
3. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur penangkapan, Copot Wadirreskrimsus Polda Sulsel Dan Kepala Gakkum KLHK Indonesia Timur di Makassar.
Tim Media akan terus memantau perkembangan kasus ini, tetap berupaya menghubungi pihak berwenang untuk mendapatkan tanggapan dan melaporkan perkembangan selanjutnya secara objektif, akurat dan independen demi kebenaran serta perlindungan hak hukum setiap warga negara.
Diketahui bahwa sebelumnya Asosiasi Petani Lada (APL) telah membuat aduan di Kementerian Kehutanan terkait persoalan keberadaan mereka bertani Merica di Loeha Raya, sesuai dengan Surat Nomor : P.29.01/P.APL-L.R/II/2025 pada tanggal 10 Februari 2025 dan masih sedang proses tindak lanjut namun Gakkum Melakukan Pengkapan di Area Tersebut.
Catatan Redaksi: Media ini selalu membuka ruang sebagai hak jawab (**)


























