GOWA | JKN.ID – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aktivitas alat berat berupa excavator terlihat melakukan kegiatan pengerukan atau penggalian tanah di wilayah Maccini Baji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan Pantauan awak media di lokasi, sebuah alat berat jenis excavator tampak berada di area yang diduga menjadi lokasi aktivitas pengerukan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas kegiatan serta izin yang dimiliki oleh pihak yang melakukan aktivitas tersebut.
Warga maupun masyarakat pemerhati lingkungan meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang memiliki izin, tentu harus diperiksa dan dipastikan dokumennya. Kalau tidak memiliki izin, aparat harus mengambil tindakan sesuai aturan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (11/08/2026).
Aktivitas pengerukan menggunakan alat berat di kawasan pertanian juga dinilai perlu mendapat perhatian, terutama apabila berpotensi mengganggu lahan produktif, sistem pengairan, lingkungan sekitar, maupun kepentingan masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama Aparat Penegak Hukum terkait tidak hanya menunggu adanya laporan, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk mengetahui status lahan, jenis kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta kelengkapan perizinannya.
Selain itu, Polresta Gowa diminta menelusuri apakah kegiatan tersebut masuk dalam kategori pertambangan atau pengambilan material tertentu yang wajib memiliki perizinan, serta memastikan seluruh aktivitasnya sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi berwenang mengenai legalitas aktivitas tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Masyarakat berharap dugaan aktivitas tambang ilegal ini segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kerugian terhadap lingkungan dan masyarakat di Kecamatan Bajeng.(***)


























