Enam Jam Diperiksa, Bupati Gowa Jawab 47 Pertanyaan Soal Kasus Dugaan Gratifikasi PBG dan SLF

GOWA | JKN.ID – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa, Selasa, (11/08/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Husniah tiba di Polresta Gowa sekitar pukul 16.09 WITA. Mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat, ia turun dari mobil Toyota Innova bernomor polisi DD 1504 B dan langsung menuju ruang pemeriksaan Unit Tipidkor. Ia didampingi tim kuasa hukumnya dari Trisula Law Firm.

Pemeriksaan berlangsung lebih dari enam jam. Husniah baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 22.26 WITA.

Kepada wartawan, Husniah mengatakan pemeriksaan berlangsung lancar. Ia menyebut kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

“Ya, tadi saya telah hadir sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan dari Polresta Gowa. Semuanya sudah dilaksanakan, tuntas. Alhamdulillah lancar, tidak ada kendala satu pun,” kata Husniah.

Ia mengatakan penyidik mengajukan sekitar 47 pertanyaan. Namun, Husniah memilih tidak mengungkap materi pemeriksaan.

“Kurang lebih 47,” ujarnya sebelum meninggalkan Polresta Gowa.

Kuasa hukum Husniah, Mahyuddin Jamal dari Trisula Law Firm, mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan PBG dan sejumlah perizinan lainnya pada 2025 hingga 2026.

Selain dugaan gratifikasi, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Klien kami menjawab dengan tegas dan lugas kurang lebih 47 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik,” kata Mahyuddin.

Menurut Mahyuddin, proses pemeriksaan berjalan dengan baik. Ia juga menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Mahyuddin meminta perkara tersebut dikawal secara terbuka oleh berbagai pihak, termasuk Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan, Komisi III DPR RI, serta masyarakat Kabupaten Gowa.

“Kami sepakat dalam upaya negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami meminta kepada Mabes Polri, Polda Sulsel, termasuk kepada Komisi III, dan terkhusus kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk bersama-sama mengawal dan meneropong perkara ini supaya lebih terbuka secara transparan,” ujarnya.

Dua Kali Tak Hadir

Pemanggilan Husniah kali ini berlangsung setelah sebelumnya ia tidak hadir dalam agenda pemeriksaan penyidik.

Bupati Gowa itu sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 7 Agustus 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan terdapat kegiatan yang harus dijalankan.

Husniah kembali tidak datang pada agenda pemeriksaan berikutnya, Senin, 10 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin sebelumnya membenarkan ketidakhadiran tersebut. Menurut dia, penyidik menerima konfirmasi dari kuasa hukum Husniah bahwa sang bupati akan hadir pada Selasa.

“Bupati Gowa tidak datang penuhi panggilan hari ini. Konfirmasi dari pengacaranya besok akan hadir pemanggilan,” kata Muhailis.

Sempat pula muncul permintaan agar pemeriksaan dilakukan di rumah jabatan bupati dengan alasan keamanan. Namun, penyidik menolak permintaan tersebut.

Muhailis mengatakan pemeriksaan di Polresta Gowa dinilai lebih aman sekaligus sesuai dengan mekanisme pemeriksaan kepolisian.

Kini, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam dan menjawab sekitar 47 pertanyaan, Husniah telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

Adapun materi pemeriksaan secara rinci belum disampaikan kepada publik. Penyidik masih mendalami dugaan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya serta dugaan TPPU dalam perkara tersebut. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List