JENEPONTO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung dramatis pada Jumat (12/6/2026) dini hari, aparat berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram dan mengamankan dua terduga pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto IPTU Syahrir, S.H., bersama Kanit II Opsnal Narkoba AIPTU Asriel Alam, S.H., personel Unit II Opsnal, Unit I Narkoba, Unit Resmob, serta Unit Intelkam.
Operasi bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jembatan Belokallong, Lingkungan Belokallong, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai menjadi titik transaksi. Sekitar pukul 01.30 Wita, petugas melihat sebuah mobil Toyota Calya berwarna putih melintas dengan kecepatan tinggi.
Saat dilakukan penghadangan, pengemudi kendaraan diduga berusaha melarikan diri hingga menabrak kendaraan operasional polisi. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan.
Petugas kemudian mengeluarkan tembakan peringatan ke udara dan melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan ban kendaraan pelaku hingga akhirnya mobil berhasil dihentikan.
Dari dalam kendaraan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RP (39) dan MFAF (26). Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu kemasan teh Cina berwarna hijau bermerek Guanyinwang yang berisi satu sachet plastik besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di bawah jok sopir kendaraan yang digunakan para terduga pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam berbagai merek dan satu unit mobil Toyota Calya berwarna putih yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, RP mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah. Ia juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta setiap kali berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke wilayah tujuan.
Sementara itu, MFAF mengaku berperan mengambil atau menjemput paket sabu tersebut di wilayah Kota Makassar menggunakan metode tempel.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, RP mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RD yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini Satresnarkoba Polres Jeneponto masih melakukan pengembangan guna memburu RD sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Jeneponto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika di wilayahnya.(***)


























