POSO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Poso berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan.
Seorang pria berinisial A.R.K. (32), warga Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, diamankan Tim Opsnal Unit I Pidana Umum (Pidum) di Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor B/141/VIII/SPKT/Res Poso/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 4 Agustus 2026. Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Poso IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., melalui Kanit Pidum IPDA Eko Tangkuman, S.H., memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu M. Syahrir untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil profiling dan pembuntutan, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pencurian pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.45 WITA dengan memanfaatkan kepercayaan korban. Saat itu, tersangka meminta korban mengantarkannya ke Tentena menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Fino warna abu-abu bernomor polisi DN 6178 EQ. Ketika korban berhenti mengisi bahan bakar di sebuah kios, tersangka langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Motor hasil curian kemudian dijual di Desa Tayawa, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una. Uang hasil penjualan kendaraan itu, menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Polisi juga mengungkap bahwa A.R.K. merupakan seorang residivis. Pada 2023 lalu, ia pernah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Poso dalam perkara penggelapan.
Seluruh rangkaian penangkapan hingga penyerahan tersangka ke Mapolres Poso selesai pada Jumat (7/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.53 WITA dalam keadaan aman dan kondusif. Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan untuk melacak barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasat Reskrim Polres Poso IPTU I Made Deva Dwi Wiguna mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Unit I Pidum yang bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima.
“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal Unit I Pidum yang dipimpin Aiptu M. Syahrir serta arahan Kanit Pidum IPDA Eko Tangkuman. Dalam waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, kami berhasil membuntuti dan mengamankan tersangka hingga ke luar wilayah hukum, yaitu di Ampana Kota. Ini membuktikan bahwa tidak ada tempat berlindung bagi para pelaku curanmor di wilayah Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba serta status tersangka sebagai residivis.
“Sangat memprihatinkan bahwa uang hasil mencuri motor warga digunakan tersangka untuk membeli sabu. Selain itu, tersangka merupakan residivis. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan kambuhan yang kembali meresahkan masyarakat. Hukum harus ditegakkan secara tegas,” tegasnya.
Kasat Reskrim turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan rasa iba dan kepercayaan korban.
“Masyarakat kami imbau agar tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal, terutama saat diminta tumpangan atau bantuan. Tetap waspada dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Polres Poso berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana 3C demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(***)


























