SOPPENG | JKN.ID – Kepolisian Resor (Polres) Soppeng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Rabu malam (2/9/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, di Aula Tantya Sudhijarati Polres Soppeng.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Firman, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP H. Husain, S.Sos., S.H., M.H., bersama jajaran personel Satreskrim dan awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Soppeng menyampaikan perkembangan penyidikan perkara sekaligus pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk delapan unit telepon seluler milik pelaku/tersangka dan satu unit mobil Toyota Fortuner.
Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Firman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 25 Agustus 2026.
Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan rangkaian kejadian yang berlangsung pada 20 hingga 23 Agustus 2026 di wilayah Kabupaten Soppeng, termasuk di salah satu hotel yang berada di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah orang dalam perkara tersebut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian, uang tunai, telepon seluler serta satu unit kendaraan.
Penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak sebagaimana pasal yang disampaikan dalam konferensi pers.
Kapolres: Perkara Anak Jadi Perhatian Serius
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius jajarannya. Ia memastikan proses hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Kami tidak ingin perkara seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa. Ketika menyangkut anak, maka ada tanggung jawab besar untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan proses hukumnya berjalan dengan benar,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan tidak kembali mengalami tekanan akibat proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Di satu sisi kami harus tegas terhadap para pelaku, namun di sisi lain kami juga harus menjaga kepentingan dan perlindungan korban. Karena anak adalah kelompok yang harus kita lindungi bersama,” ujarnya.
Media Diminta Jaga Identitas Korban
Kapolres Soppeng juga mengingatkan masyarakat maupun insan pers agar tidak menyebarluaskan identitas dan informasi pribadi korban.
“Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan rekan-rekan media, untuk bersama-sama menjaga identitas dan privasi korban. Jangan sampai pemberitaan atau penyebaran informasi justru menambah beban yang harus ditanggung korban,” kata AKBP Hari Budiyanto.
Usai konferensi pers di Aula Tantya Sudhijarati, kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan bersama sejumlah wartawan di ruangan Kapolres Soppeng.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komunikasi antara jajaran Polres Soppeng dan insan pers guna memastikan informasi mengenai perkara dapat disampaikan secara akurat dan proporsional, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan terhadap korban.
Polres Soppeng memastikan penanganan perkara masih terus berjalan sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pihak yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana.
“Kita ingin hukum hadir memberikan keadilan, tetapi dalam prosesnya kemanusiaan dan perlindungan terhadap korban tetap harus menjadi perhatian,” pungkas Kapolres Soppeng.(Wir)



























