Oknum Polisi yang Curi Motor Sesama Personel Diamankan

DELI SERDANG | JKN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang berhasil mengamankan seorang oknum polisi berinisial FE yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor sesama anggota Polri di wilayah tersebut.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Alfreezy Angga Sembiring, mengenai hilangnya kendaraannya. Insiden ini menyoroti seriusnya pelanggaran kode etik di lingkungan kepolisian.

Kasus Oknum Polisi Curi Motor ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di barak Polresta Deli Serdang pada Rabu, 31 Desember 2025.

Pelaku, yang juga merupakan personel Polri, diamankan pada Senin, 5 Januari 2026, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang. Kejadian ini memicu perhatian publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

Menurut Kasi Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, motif utama di balik tindakan pencurian ini adalah faktor ekonomi dan keinginan kuat pelaku untuk memiliki sepeda motor trail.

Pelaku kini telah ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kejadian bermula pada Rabu, 31 Desember 2025, ketika korban, Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkir sepeda motornya di barak Polresta Deli Serdang. Korban kemudian menuju masjid untuk menunaikan ibadah salat, meninggalkan kendaraannya di area parkir yang seharusnya aman.

Setelah selesai salat, korban terkejut melihat pelaku FE melintas di dekat masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Korban sempat menunggu pelaku kembali, namun hingga Jumat, 2 Januari 2026, FE tidak juga muncul. Situasi ini mendorong korban untuk segera mengambil tindakan.

Merasa dirugikan dan curiga, korban akhirnya melaporkan kejadian pencurian sepeda motor tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang. Laporan ini menjadi dasar bagi Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang untuk memulai penyelidikan mendalam.

Berkat gerak cepat tim Reskrim, pelaku FE berhasil diamankan pada Senin, 5 Januari 2026. Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polresta Deli Serdang dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

Motif Pelaku dan Penjualan Motor Curian

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas, pelaku FE mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik sesama personel Polri. Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan ini adalah faktor ekonomi yang mendesak.

Selain masalah finansial, pelaku juga memiliki keinginan kuat untuk memiliki sepeda motor trail, jenis kendaraan yang dicuri. Keinginan ini mendorong FE untuk nekat melakukan tindakan melanggar hukum, meskipun ia adalah seorang aparat penegak hukum.

Setelah berhasil mencuri, pelaku FE tidak menyimpan sepeda motor tersebut. Ia kemudian menjual motor curian tersebut kepada seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung. Transaksi ilegal ini dilakukan dengan harga Rp9,5 juta, sebuah jumlah yang cukup signifikan.

Ancaman Sanksi Tegas bagi Pelaku Oknum Polisi Curi Motor

Polresta Deli Serdang tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Pelaku FE telah ditetapkan dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subsider Pasal 476 dari Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain ancaman pidana, pelaku juga akan menghadapi konsekuensi berat dari sisi kode etik kepolisian. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas FE dalam proses pelanggaran kode etik, yang berpotensi berujung pada sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sanksi PTDH merupakan bentuk hukuman tertinggi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat, menunjukkan bahwa institusi kepolisian serius dalam menjaga marwah dan integritas anggotanya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan etika profesi.(***)

 

Sumber : Antara

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List