Nasib malang menimpa seorang warga Kabupaten Bantaeng bernama Ramli. Sepeda motor miliknya raib dicuri maling, dan yang lebih mengkhawatirkan, bagasi motor tersebut ternyata menyimpan empat dokumen penting berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik warga.
Insiden pencurian ini diungkapkan langsung oleh Ramli kepada JejakKasusNews pada Selasa malam, 18 Agustus 2026.
Rincian Sertifikat Tanah yang Hilang
Empat dokumen tanah yang ikut raib tersebut merupakan titipan warga yang sedang dalam proses pengurusan balik nama kepemilikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat kejadian, seluruh dokumen disimpan di dalam bagasi motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi DD 2000 FG.
Berikut adalah rincian sertifikat tanah yang hilang:
- Sertifikat Tanah Nomor 152 — Kelurahan Lembang
- Sertifikat Tanah Nomor 769 — Kelurahan Pallantikang
- Sertifikat Tanah Nomor 1103 — Kelurahan Lembang
- Sertifikat Tanah Nomor 199 — Desa Bonto Jai
Langkah Hukum dan Pelaporan Polisi
Ramli yang tinggal di Jalan Bungung Barania, Kp. Bissampole, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, bergerak cepat dengan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Pencurian motor tersebut telah resmi dilaporkan ke Mapolres Bantaeng pada tanggal 1 September 2025 dengan nomor laporan: LP/B/247/X/2025/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan.
“Empat sertifikat hak milik itu dalam proses pengurusan balik nama kepemilikan yang para pembelinya percayakan ke saya untuk dibantu diproseskan di BPN,” ungkap Ramli.
Upaya Pencarian dan Syarat Administrasi
Meski waktu kejadian sudah berlalu, Ramli dan pihak keluarga baru mempublikasikannya secara luas sekarang karena dokumen-dokumen penting tersebut tak kunjung ditemukan.
“Saya sudah lama dan sudah lelah mencari motor dan sertifikat itu,” ujar Nismawati dengan nada pasrah. “Saya baru publikasikan ini karena sertifikat tanah tersebut sampai saat ini belum ditemukan dan berharap segera bisa ditemukan,” tambahnya.
Selain sebagai upaya pencarian, pemublikasian berita kehilangan ini juga dimanfaatkan Ramli sebagai kelengkapan syarat administrasi di kepolisian. Dokumen ini akan digunakan untuk melengkapi laporan kehilangan di Polres Bantaeng sebagai syarat pengurusan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan (BPN) Bantaeng.
Imbauan Kepada Masyarakat
Bagi warga masyarakat yang melihat, mengetahui, atau menemukan sepeda motor Yamaha NMAX berpelat nomor DD 2000 FG ataupun keempat sertifikat tanah dengan rincian di atas, diharapkan kerjasamanya untuk segera menghubungi Ramli melalui nomor WhatsApp:
📱 +62 813-4379-5985



























