Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 menghadirkan kebahagiaan tersendiri bagi para warga binaan.

Bupati Bantaeng Muh. Fathul Fauzy Nurdin bersama Wakil Bupati Bantaeng H. Sahabuddin dan unsur Forkopimda secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada 93 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng.
Penyerahan SK remisi tersebut dilangsungkan usai pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI yang digelar di halaman Rutan Kelas IIB Bantaeng, Senin (17/8/2026).
Dua Kali Perolehan Remisi Sepanjang 2026
Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Ambo Asse, dalam laporannya memaparkan bahwa sebelumnya sebanyak 117 warga binaan telah menerima remisi pada momen Hari Raya Idulfitri.
Dengan tambahan 93 orang yang menerima remisi pada HUT ke-81 RI ini, tercatat para warga binaan tersebut telah mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak dua kali sepanjang tahun 2026.
Wujud Penghargaan dan Komitmen Negara
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bantaeng membacakan sambutan seragam Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Disampaikan bahwa Remisi Umum Tahun 2026 bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan mereka dalam menjalani proses pembinaan.
Secara nasional, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi penghargaan, tetapi juga langkah strategis dalam upaya reintegrasi sosial agar mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dengan semangat memperbaiki diri.
Bagi Pemerintah Kabupaten Bantaeng, dukungan terhadap proses pembinaan warga binaan ini diharapkan mampu memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kedisiplinan.
Kelak, setelah kembali ke masyarakat, mereka diharapkan siap berkontribusi secara positif bagi pembangunan daerah.
(Sumber: Humas Pemkab Bantaeng)



























