Meresahkan Warga, Predator Begal Payudara di Parangloe Gowa Akhirnya Diringkus Polisi

GOWA |  JKN.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial Muh. Agus (26) yang diduga terlibat dalam aksi pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di wilayah Kabupaten Gowa.

Pria yang diketahui merupakan warga Desa Kalatok, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, tersebut diduga melakukan aksi pelecehan seksual dengan modus memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalanan.

Dari informasi yang dihimpun, sedikitnya empat perempuan disebut menjadi korban, masing-masing berinisial VA, DI, FI, dan EI. Aksi terakhir diduga terjadi di Dusun Kasimburang, Desa Belapungranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polresta Gowa. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/1219/VB/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 31 Agustus 2026.

Kanit PPA Polresta Gowa, IPTU Stevie Abriyanto Tandiparang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah salah satu korban, Erni, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.

Dalam kejadian tersebut, korban disebut sedang mengendarai sepeda motor seorang diri melintasi Jalan Poros Kasimburang. Saat kondisi jalan relatif sepi, pelaku yang juga menggunakan sepeda motor tiba-tiba mendekati dan memepet kendaraan korban dari arah samping.

Korban kemudian diduga mengalami tindakan pelecehan seksual ketika pelaku secara tiba-tiba menyentuh bagian dada korban.

Terkejut dengan aksi tersebut, korban langsung berusaha menepis tangan pelaku dan memacu sepeda motornya untuk menyelamatkan diri menuju kawasan permukiman warga.

Peristiwa tersebut membuat korban panik dan ketakutan. Dugaan aksi serupa juga disebut pernah dialami sejumlah perempuan lainnya.

Setelah menerima laporan korban, Unit PPA Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Muh. Agus.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah pihak terkait untuk mengungkap rangkaian kejadian yang diduga dilakukan pelaku.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, Muh. Agus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf a terkait tindak pidana perbuatan cabul.(*)

Laporan: Zulaikha

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List