GOWA – Kejaksaan Negeri Gowa melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (13/5/2026), di halaman kantor Kejari Gowa, Jalan Andi Mallombassang No. 63, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WITA itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Azhar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, ST. Nurdaliah, serta Kepala Seksi Intelijen, Andi Ardiaman, bersama para jaksa fungsional dan staf Kejari Gowa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pengadilan Negeri Sungguminasa dan Polres Gowa, termasuk Hakim Raden Nurhayati, Panitera Muda A. Marliyani, serta Kasat Narkotika Polres Gowa Aiptu Firman.
Dalam laporannya, Azhar menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan memastikan seluruh barang bukti yang telah inkracht tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan tindak pidana, sekaligus mencegah peredaran ulang barang-barang terlarang seperti narkotika, psikotropika, dan senjata tajam di tengah masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Gowa dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Gowa Bambang Dwi Murcolono menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan yang sah, serta pelaksanaannya dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga kategori utama, yakni Barang Bukti Tindak Pidana Umum sebanyak 16 perkara yang meliputi 7 senjata tajam, 5 lembar pakaian, dan 13 barang bukti lainnya.
Kemudian Barang Bukti Narkotika dan Obat Terlarang sebanyak 56 perkara, dengan total sabu seberat 239,711 gram—mulai dari 0,0258 gram hingga 33,3791 gram—serta 2.211 butir psikotropika jenis THD.
Sedangkan Barang Bukti Tindak Pidana Khusus sebanyak 25 perkara, terdiri dari 20 senjata tajam atau busur, 21 lembar pakaian, dan 5 barang bukti lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan kembali, sementara barang bukti lainnya dibakar dalam tong bekas hingga musnah total.
Penandatanganan berita acara pemusnahan turut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa bersama para saksi dari unsur kepolisian dan pengadilan sebagai bentuk legalitas pelaksanaan eksekusi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
Melalui pemusnahan ini, Kejari Gowa berharap tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara maupun eksekusi barang bukti yang telah inkracht untuk periode Oktober 2025 hingga April 2026, sekaligus mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan dan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti berisiko tinggi seperti narkotika dan senjata tajam.
Kegiatan berakhir pukul 10.30 WITA dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.(Hms)




























