GOWA | JKN.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang warga Bajeng, Kabupaten Gowa, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan seorang perempuan bernama Ernawati sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1282/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim yang ditujukan kepada pelapor, Firman, warga Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Kanit Resmob Polresta Gowa, IPDA A. Muhammad Alfian, mengatakan penetapan Ernawati sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang sah.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, disimpulkan telah terpenuhi paling sedikit dua alat bukti yang sah. Status Sdri. Ernawati yang semula diperiksa sebagai saksi dialihkan menjadi tersangka dan kini resmi ditahan,” kata IPDA Alfian.
Kuasa hukum pelapor Ahmad Ando & Partner mengapresiasi langkah Polresta Gowa yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara profesional hingga status hukum perkara menjadi lebih jelas.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polresta Gowa yang telah bertindak cepat dan profesional dalam mengusut perkara ini hingga terang benderang. Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolresta Gowa,” ujar Ahmad Ando.
Menurut Ahmad Ando, proses pengungkapan perkara tersebut tidak berjalan mudah. Pihaknya menyebut terdapat sejumlah dinamika selama proses penyelidikan hingga perkara masuk ke tahap penyidikan.
Salah satunya berkaitan dengan keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian. Kuasa hukum mengklaim saksi tersebut sempat dituduh memberikan keterangan palsu oleh pihak terlapor.
Namun, saksi disebut tetap mempertahankan keterangannya mengenai peristiwa yang terjadi dan tidak terpengaruh oleh upaya yang disebut-sebut untuk mengubah keterangan.
“Alur pengungkapan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan sampai penyidikan penuh banyak rintangan. Saksi yang berada di TKP sempat dituduh secara sepihak oleh tersangka memberikan keterangan palsu. Namun saksi tetap bersikukuh menyampaikan peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Ahmad.
Ahmad Ando juga menilai dugaan penganiayaan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Ernawati sangat kuat dan secara sah melanggar Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Langkah penahanan ini sudah sangat tepat demi keadilan bagi klien kami,” tegasnya.
Selain itu, Ahmad Ando mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengalami kerugian akibat dugaan tindakan Ernawati untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah dirugikan atau menjadi korban tindak pidana lainnya oleh Saudari Ernawati agar tidak takut dan segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Hukum harus ditegakkan. Equality before the law, setiap orang sama di mata hukum dan tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Ahmad Ando.(***)



























