Kanit Tahban Polres Bulukumba Bantah Tudingan Maladministrasi, Tegaskan Berkas Perkara Sudah di Kejaksaan

BULUKUMBA – Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba membantah tudingan yang menyebut adanya maladministrasi dalam penanganan sebuah perkara sebagaimana diberitakan dengan narasi “Tersangka Ditangguhkan Berkas Didiamkan, Polres Bulukumba Dinilai Maladministrasi.”

Kanit Tahban Polres Bulukumba, Ipda Iswan Hidayat, S.H., menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, proses penyidikan terhadap laporan polisi Nomor: LP/B/540/IX/2025/SPKT/POLRES BULUKUMBA tetap berjalan sesuai prosedur, bahkan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan kini sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa.

“Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa berkas perkara didiamkan atau terjadi maladministrasi, kami sampaikan bahwa hal itu sama sekali tidak benar. Faktanya, berkas perkara tersebut saat ini sudah kami kirimkan ke pihak Kejaksaan dan sedang dalam proses penelitian oleh jaksa,” ujar Ipda Iswan Hidayat, Kamis (9/7/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak pelapor mengaku terkejut atas munculnya pemberitaan yang menyebut kasus tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Saya sudah berkomunikasi dengan pihak pelapor, dan yang bersangkutan pun merasa heran mengapa ada pemberitaan yang menyebutkan kasus ini didiamkan,” tambahnya.

Ipda Iswan menjelaskan, seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penyidik Polres Bulukumba tetap bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani setiap laporan masyarakat.

Terkait penangguhan penahanan tersangka yang turut menjadi sorotan dalam pemberitaan, Ipda Iswan menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memengaruhi ataupun menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami harap masyarakat dan pihak terkait tidak termakan oleh informasi yang keliru. Proses hukum tetap berjalan sesuai koridor, dan saat ini kami tinggal menindaklanjuti tahap selanjutnya sesuai dengan petunjuk dari pihak Kejaksaan,” tegasnya.

Melalui klarifikasi tersebut, Polres Bulukumba berharap masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.(***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List