TAKALAR – Operasional Ratu Cafe dan Family Karaoke di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, kini menuai sorotan tajam warga.
Tempat yang seharusnya sebagai sarana hiburan keluarga justru diduga melanggar aturan dan menyimpang dari izin yang dimiliki.
Berdasarkan pantauan Wartawan Jejakkasusnews, tempat ini beroperasi pukul 20.00 hingga 02.00 Wita. Di samping menyediakan ruang karaoke tertutup, muncul dugaan kuat adanya penyajian minuman beralkohol serta penawaran jasa perempuan pemandu lagu (LC).
“Ruangan kedap suara membuat aktivitas di dalam sulit dipantau. Kami khawatir dimanfaatkan untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku,” ungkap seorang warga yang tak ingin namanya dipublikasikan, Sabtu (8/8/2026).
Warga mendesak Pemerintah Desa Tamalate, Pemkab Takalar, serta kepolisian untuk segera turun tangan. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh terkait legalitas usaha, izin penjualan minuman beralkohol, kepatuhan jam operasional, serta dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang terjadi.
“Bukan hanya dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan aparat terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut,” tambah warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Ratu Cafe dan Family Karaoke belum memberikan tanggapan apa pun. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(***)


























