Cekcok Masalah Anak Berujung Maut, Seorang Nelayan di Kodingareng Makassar Tewas Ditusuk Tetangga

MAKASSAR – Perselisihan yang bermula dari perkelahian antar anak-anak berakhir tragis di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar. Seorang nelayan berinisial MI alias Adi (30) tewas setelah ditikam oleh tetangganya sendiri, IN alias Iccang (40), Senin (20/4/2026) malam.

Insiden naas tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WITA di samping Masjid Al-Badar. Berdasarkan keterangan pihak berwajib, konflik ini bermula ketika anak korban dan anak pelaku terlibat tawuran. Namun, masalah ini kemudian merembet hingga orang tua ikut campur tangan.

“Awalnya permasalahan hanya terjadi antar anak-anak, namun kemudian orang tua turut mencampuri hingga berujung pada pertikaian yang menyebabkan hilangnya nyawa,” ujar Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan, Aipda Adil, Selasa (21/4/2026).

Dijelaskan Aipda Adil, kronologi dimulai saat korban mendatangi pelaku untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, pertemuan itu justru memicu keributan fisik. Diduga korban lebih dulu menyerang pelaku menggunakan senjata tajam hingga membuat tangan pelaku terluka.

Melihat situasi tersebut, pelaku kemudian berlari pulang untuk mengambil sebilah pisau. Tak lama kemudian, pelaku kembali mendatangi korban dan langsung melakukan penikaman sebanyak dua kali tepat di bagian perut korban.

“Selanjutnya pelaku berlari menuju rumahnya untuk mengambil sebilah pisau, kemudian kembali mendatangi korban dan langsung melakukan penikaman sebanyak 2 kali pada bagian perut korban,” terangnya.

Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi. Usai melakukan aksinya, pelaku diketahui sempat melapor ke orang tuanya di Pulau Barrang Caddi, lalu meminta sepupunya mengantarnya ke Kota Makassar untuk menyerahkan diri.

Dalam perjalanan menyeberang menggunakan kapal kecil, pelaku diketahui telah membuang senjata tajam jenis pisau yang digunakan ke tengah laut untuk menghilangkan barang bukti.

Saat ini pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Polisi menyebut peristiwa ini dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP, namun berpotensi ditambah dengan unsur perencanaan.

“Karena terdapat indikasi unsur perencanaan, mengingat pelaku sempat pulang mengambil senjata tajam sebelum kembali melakukan penikaman. Apabila unsur tersebut terpenuhi, maka dimungkinkan adanya penambahan atau penyesuaian pasal dengan ancaman pidana yang lebih berat,” pungkasnya.(***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List