Andy Azis Laporkan Istri Kepala Dinas ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

GOWA | JKN.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa nonaktif, Andy Azis Peter, melaporkan istri salah seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa ke Polresta Gowa. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Azis Peter mendatangi Mapolresta Gowa pada Rabu malam, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 22.54 WITA. Kedatangannya untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga berkaitan dengan sebuah unggahan di media sosial.

“Iya, kami melaporkan istri dari salah seorang Kadis di Gowa, terkait dugaan pencemaran nama baik,” kata Azis Peter saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis, 27 Agustus 2026.

Laporan tersebut kini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa.

Kanit Tipidter Polresta Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Laporan tersebut terkait adanya dugaan kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Alfian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut diduga bermula dari unggahan ulang foto Andy Azis Peter yang dilakukan oleh istri salah seorang kepala dinas di Gowa.

Dalam unggahan itu terdapat keterangan atau caption yang dinilai menyudutkan Azis Peter. Caption tersebut berbunyi, “Kan tidak lucu sekda bab1 seperti ini mau dipertahankan.”

Unggahan tersebut kemudian menjadi sorotan dan diduga menjadi alasan Azis Peter menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

Saat ini, laporan tersebut berada di tangan penyidik Tipidter Polresta Gowa untuk dilakukan pendalaman. Polisi akan memeriksa materi unggahan, konteks penyebarannya, serta dugaan pelanggaran hukum sebagaimana yang dilaporkan.

Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut maupun maksud dari unggahan yang dipersoalkan.

Penyidik selanjutnya akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan tersebut. (***)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List